KEMUDAHAN BERINTERNET, PERLUNYA PERHATIKAN ETIKA BERINTERNET
Tawangmas, Semarang(12/08/2022), Penggunaan Internet telah mengubah kehidupan manusia dan pola budaya dalam hal belajar, bekerja, berkomunikasi dan berbelanja. Masyarakat kini semakin banyak menggunakan internet untuk berkomunikasi seperti surat elektronik (e-mail) dan jejaring sosial (social networking) yang dinilai lebih efektif dan efisien. Dampak dari konten negatif seperti gambar cabul, perjudian, penipuan, pelecehan, pencemaran nama baik dan berita palsu telah banyak diberitakan di berbagai media. Selain itu, penggunaan jejaring sosial juga memiliki konsekuensi negatif, seperti cyberbullying, yang biasanya menimpa anak-anak dan remaja lainnya. Kejahatan dunia maya, juga dikenal sebagai kejahatan dunia maya, juga telah meretas situs web domestik utama. Dalam berinternet, memiliki aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh para pengguna internet. Etika ini digunakan dalam berinteraksi dengan pengguna internet lainnya secara online.
Untuk menghindari pengaruh negatif dari penggunaan internet, perlu ditegaskan kembali prinsip yang perlu diketahui dalam menggunakan internet. Penggunaan internet secara sehat ditanamkan sejak dini untuk memberikan pengetahuan dasar penggunaan internet. Pengetahuan mengenai etika berinternet ini dapat melalui pembelajaran yang dilakukan secara langsung terutama kepada remaja. Etika Internet pada dasarnya sama dengan etika berkomunikasi di “dunia nyata” dalam kehidupan sehari-hari, seperti jujur, menggunakan kata-kata yang baik (sopan), ramah, serta berbicara jelas dan mudah dimengerti. Dengan hal ini diharapkan dapat menghindari kebiasaan buruk dalam menggunakan internet yang menimbulkan dan menyebabkan hal negatif.
Hamida Nur Aini, Program Studi Ilmu Hukum, salah satu Anggota Tim KKN II Universitas Diponegoro periode 2021/2022 memberikan sosialisasi mengenai etika berinternet yang sesuai dengan hukum di Indonesia bagi warga Kelurahan Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang pada hari Jumat (5/08/2022), pada warga sekitar. Sosialisasi ini dilakukan secara door to door kepada Warga Kelurahan Tawangmas mengenai pengetahuan penggunaan internet. Sosialisasi ini dilakukan juga melalui media poster dan e-book. Adanya e-book ini akan memudahkan penyampaian materi mengenai etika berinternet serta memudahkan seluruh kalangan dapat mengakses materi tersebut.
Adanya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya para remaja bahwa dalam menggunakan internet harus memperhatikan etika berinternet. Kesadaran itu juga memberi pengetahuan bahwa dengan adanya Undang-Undang tentang informasi dan transaksi elektronik membuat pengguna internet paham bahwa adanya kepastian hukum terhadap pelanggar hal-hal yang dilanggar di dalam undang-undang tersebut.
“Dengan sosialisasi yang diberikan saya menjadi lebih mengetahui hal-hal apa saja yang tidak diperbolehkan oleh UU ITE dan sanksi seperti apa yang didapat saat melanggarnya. Saya merasa harus lebih bertanggung jawab terhadap apa yang saya lakukan saat menggunakan internet.” Ujar Aji sebagai salah satu remaja di Kelurahan Tawangmas.
Penulis: Hamida Nur Aini
Dosen Pembimbing Lapangan : Rosa Amalia, S.Pi., M.Si.
#KKNtimiiperiode2022
#p2kknundip
#lppmundip
#undip