Ruang Digital yang Semakin Terbuka, Mahasiswa KKN UNDIP Lakukan Penyuluhan Hukum tentang Cyber Ethics
SEMARANG (21/07/2022) – Pelaksanaan KKN Tim II Universitas Diponegoro periode 2021/2022 secara resmi telah dilaksanakan pada hari Senin, 4 Juli 2022 oleh Rektor UNDIP, Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum. Kegiatan KKN pada tahun ini mengusung tema “Peduli, Partisipasi, Pahami, Stunting dan Narkoba berbasis SDG’s” yang berlangsung mulai dari tanggal 5 Juli 2022 hingga 18 Agustus 2022.
Dengan seiring perkembangan yang sang pesat didalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyebabkan adanya suatu Ruang digital. yakni suatu wadah yang selalu dijamah hampir setiap hari bagi masyarakat modern. karena Ruang Digital sendiri dijadikan suatu sarana untuk mencari dan mengakses berbagai informasi, serta berkomunikasi dan berinteraksi tanpa adanya pertemuan secara fisik melainkan secara virtual yang tentunya dilakukan dengan menggunakan beberapa alat yakni salah satunya ialah gawai.
Oleh karenanya dengan adanya ruang digital yang semakin terbuka saat ini perlu adanya kehati-hatian dan kewaspadaan dalam memanfaatkan ruang digital salah satunya dalam bermedia sosial. karena melihat realita yang ada di negara Indonesia bahwa banyak permasalahan yang ditimbulkan dari ruang digital itu sendiri. Permasalahan tersebut salah satunya hadir dikarenakan tidak menerapkan dan memahami etika bermedia sosial.
Perlu diketahui bahwa etika bermedia sosial adalah suatu hal yang sangat penting bagi siapapun yang menggunakan ruang digital ataupun media sosial. karena, beretika didalam ruang digital sama pentingnya ketika kita menjalankan kehidupan sehari-hari secara langsung. yang mana diharapkan apabila masing-masing pengguna ruang digital telah menerapkan etika dalam bermedia sosial tentunya setidaknya akan menghadirkan ruang digital yang nyaman, tentram, dan damai.
Pada kenyataanya permasalahan di ruang digital sendiri disebabkan karena adanya beberapa persoalan yakni adanya dikriminalisasi, penyebaran berita palsu, dan melakukan suatu ujaran kebencian. sehingga terdapat konsekuensi hukum yang akan didapat apabila seseorang berprilaku yang tidak semestinya didalam ruang digital, hal tersebut termuat didalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik dalam Ketentuan Pidana dalam pasal 45, 45A dan 45B.
Maka dari itu melihat adanya konsekuensi hukum tersebut, Mahasiswa Universitas Diponegoro dari Fakultas Hukum melakukan penyuluhan kepada teman-teman dari SMPN 20 Filial Semarang untuk selalu berhati-hati dan selalu waspada ketika menggunakan ruang digital atau media sosial dengan harapan agar tidak terkena dari jeratan hukum yang ada dan selalu menerapkan etika yang sama baik di dunia nyata dan maya.
Penulis : Fadhli Nur Pratama (Ilmu Hukum, Fakultas Hukum)
DPL : dr Akhmad Ismail, M.Si.Med.
Lokasi KKN : Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang
KKN TIM 2 2021/2022 Universitas Diponegoro