Mahasiswa KKN Tim II UNDIP Berikan Solusi Jika Terjerat Pinjaman Oline Ilegal!
Karangroto,Genuk, Kota Semarang (19/07) – Derasnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menjadi alasan tumbuh suburnya bisnis pinjol di Indonesia. Saat ini pinjaman online (pinjol) yang ilegal semakin marak dan semakin meresahkan. Karena minimumnya literasi di kalangan masyarakat banyak pula yang tergiur dengan penawaran yang menarik dibuat oleh oknum – oknumnya hingga membuat banyak khalayak pun terjerat. Faktanya pinjaman online (pinjol) yang secara ilegal ini dapat membuat peminjamnya mengalami kerugian serta dapat menjadi boomerang. Pinjaman online ilegal ini dapat menjerat masyarakat dari kalangan muda hingga tua.
Sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.
Maka Mahasiswa KKN Tim II UNDIP melakukan pembuatan poster yang berisikan mengenai ciri pinjaman online ilegal, tips untuk menghindari, dan solusi jika telah terjerat oleh pinjaman online yang ilegal ini. Poster yang telah dibuat lalu dicetak juga diberikan dan ditempel ke beberapa fasilitas umum dan juga di kantor Kelurahan Karangroto.
“Oalah iya mbak biasanya pada ribut tentang pinjol ilegal itu ibu- ibu” Ucap Bu Tin, seorang perangkat kelurahan.
Dengan dilaksanakannya program ini maka diharapkan masyarakat dapat semakin meningkatkan literasi digital dan semakin cermat serta selektif mengenai pinjaman secara online, sehingga tidak terjerat oleh pinjaman online ilegal.
Penulis: Nabilla Rizky Dharmawan
DPL: dr. Akhmad Ismail, M.Si.Med
Lokasi : Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang
#KKNTimIIperiode2022
#p2kknundip
#lppmundip
#undip