PAHAMI NARKOBA JAUHI PENYALAHGUNAANNYA, MAHASISWA KKN UNDIP BERIKAN EDUKASI KEPADA PEMUDA DUREN SAWIT TENTANG BAHAYA DAN DAMPAK NARKOBA

Duren Sawit, Jakarta Timur (07/08/22) – Penyalahgunaan narkoba saat ini masih menjadi masalah di Negara Indonesia. Sebab angka penyalahgunaan narkoba mengalami kenaikan dari tahun 2019 hingga tahun 2022. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa data pengguna narkoba pada tahun 2022 naik 0,15 persen, dari yang sebelumnya 1,8 persen pada tahun 2019, menjadi 1,95 persen di tahun 2022 sehingga perlu menjadi perhatian penting bagi masyarakat luas.

IMG-20220807-103619-2

(Gambar 1. Kegiatan sosialisasi pencegahan narkoba di RPTRA Ratu Karensa Duren Sawit)
Oleh karena itu, mahasiswa KKN Undip menggalakkan sosialisasi pencegahan narkoba agar dapat memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat yang mencakup informasi dasar dan pemahaman umum tentang narkoba seperti narkoba dan jenis-jenisnya, penggunaan narkoba untuk medis, narkoba dari segi hukum, penyalahgunaan zat dan dampaknya, dan rehabilitasi narkoba yang dilakukan di RPTRA Ratu Karensa Kelurahan Duren Sawit yang diikuti oleh anak muda dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Selain melakukan sosialisasi, mahasiswa KKN Undip juga membuat banner yang berisi ringkasan mengenai materi yang dibawakan saat sosialisasi narkoba.

e2a79b4b-c6bd-4414-b0ba-0de04db8cd88-3

(Gambar 2. Foto bersama mahasiswa KKN, Pengelola RPTRA, dan Peserta sosialisasi)
Narkoba adalah zat / bahan yang berbahaya yang mempengaruh kondisi kejiwaan atau psikologi seseorang, baik itu pikiran, prilaku ataupun perasaan seseorang dimana efek samping dari penggunaan obat ini adalah kecanduan atau menyebabkan ketergantungan terhadap zat atau bahan ini. Ada beberapa yang termasuk narkoba yaitu : Narkotika dan psikotropika. Dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika dikelompokkan ke dalam 3 golongan pada Pasal 6 ayat 1.
1. Golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi. Dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan (pasal 8 ayat 1). Contoh: ganja, morphine, putaw adalah heroin tidak murni berupa bubuk.
2. Golongan II narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Contoh : petidin dan turunannya, benzetidin, betametadol.
3. Golongan III Narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Contoh: codein dan turunannya.
Untuk menghindari narkoba dapat dilakukan 3 langkah yaitu:
1. Mencari tahu apa itu narkoba dan dampaknya
2. Mencari lingkungan yang positif
3. Tolak ajakan penggunaan narkoba

Screenshot-4430

(Gambar 3. Banner sosialisasi pencegahan narkoba)
Kelompok KKN Kelurahan Duren Sawit
1. Aditya Hary Prastyo
2. Alethiary Famosani
3. Christin Alvionita
4. Muhammad Farhan Alfiadi
5. Kevin Pierre Makoto Siahaan

Kelompok Kelurahan Duren Sawit
DPL : Yayuk Astuti, S.Si., Ph.D.
Lokasi : Kelurahan Duren Sawit