PENTINGNYA LEGALITAS USAHA BAGI PELAKU UMK: SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN MENGURUS IZIN USAHA MELALUI SISTEM OSS RBA
Pelaksanaan Sosialisasi Pengenalan dan Tahapan Mengurus Izin Usaha Melalui Sistem OSS RBA di Kelurahan Tlogomulyo, Jum’at(29/07/2022)
Mahasiswa KKN UNDIP sukses menyelenggarakan sosialisasi pengenalan sistem OSS kepada pelaku UMK pada tanggal 29 Juli 2022, yang mana program dilanjutkan dengan pendampingan mengurus izin usaha melalui sistem OSS RBA pada tanggal 30 Juli 2022 hingga 10 Agustus 2022 di Kelurahan Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Dalam pelaksanaan sosialisasi pengenalan sistem OSS Mahasiswa UNDIP berhasil mendatangkan 17 Pelaku UMK di Kelurahan Tlogomulyo dan telah berhasil mendampingi 11 Pelaku UMK untuk mengurus NIB sebagai legalitas usaha melalui sistem OSS RBA.
Sistem OSS RBA merupakan sebuah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementrian Investasi/BKPM). Dimana peluncuran sistem OSS RBA sendiri merupakan upaya perwujudan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat di era industri 4.0 saat ini. Pelaksanaan sosialisasi pengenalan sistem OSS RBA sendiri bertujuan untuk mengenalkan sistem OSS RBA kepada pelaku UMK di Kelurahan Tlogomulyo dan menjelaskan bagaimana tahapan mengurus izin usaha melalui sistem OSS RBA. Pada pelaksanaan program sosialisasi pengenalan sistem OSS diketahui bahwa 13 dari 17 pelaku UMK yang hadir masih belum memiliki izin usaha seperti NIB, hal ini dikarenakan tidak adanya adanya pemahaman mengenai mekanisme untuk mengurus legalitas usaha secara mandiri melalui sistem OSS RBA. Pentingnya memiliki legalitas usaha bagi para pelaku usaha UMK menjadi alasan utama mahasiswa KKN UNDIP melaksanakan kegiatan pendampingan pengurusan izin usaha kepada pelaku UMK di Kelurahan Tlogomulyo khususnya bagi para pelaku UMK yang belum memiliki izin usaha agar dapat memperoleh legalitas usaha.
Pendampingan mengurus izin usaha dilaksanakan dengan sistem door to door, dimana mahasiswa mendatangi lokasi usaha pelaku UMK di Kelurahan Tlogomulyo. Dalam pendampingan sendiri dijelaskan juga mengenai pentingnya legalitas usaha untuk pengembangan usaha yang dijalankan dan keuntungan yang akan diperoleh bagi pelaku UMK apabila memiliki NIB sebagai legalitas usaha. Keuntungan-keuntungan yang akan diperoleh pelaku usaha apabila memiliki NIB sebagai wujud legalitas usaha sendiri adalah memungkinkan pelaku usaha untuk memperoleh pendampingan untuk mengembangkan usaha, kemudahan akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank untuk perolehan modal tambahan, perlindungan secara hukum dalam melaksanakan usahanya, hingga kemudahan-kemudahan lain yang akan diperoleh apabila memiliki NIB sebagai legalitas usaha. Pelaksanaan pendampingan mengurus izin usaha telah berhasil membantu 11 pelaku UMK untuk memperoleh NIB sebagai wujud legalitas usaha melalui sistem OSS RBA. Penggunaan sistem OSS sendiri bertujuan memudahkan para pelaku usaha untuk mengurus perizinan. Hal ini karena dalam sistem OSS persyaratan izin telah diseragamkan dan pelaku usaha tidak diharuskan untuk meninjau ulang dokumen. Selama pelaku usaha mampu memenuhi persyaratan yang diwajibkan, maka izin usaha dapat diperoleh dalam waktu yang singkat.
Nama Mahasiswa : Febriandita Tri Wijaya (Jurusan Ekonomi/FEB)
DPL: Dr.Rr. Karlina Aprilia,SE,MSc,Akt.
Lokasi: Kelurahan Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang