“Heboh! Para Remaja Banyak Yang Melakukan Pernikahan Dini Akibat Pandemi, Mahasiswa Undip Berikan Edukasi Mengenai Pencengahan Pernikahan Dini”
Gambar pelaksanaan program kerja sosialisasi pencegahan pernikahan dini
Sragen (29/07) Pernikahan di bawah umur atau pernikahan usia anak merupakan salah satu dari sekian banyak persoalan yang dihadapi oleh anak-anak Indonesia yang sampai saat ini belum dapat terselesaikan dengan baik. Dan hal tersebut kembali ramai terjadi ditengah pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia. Akibat dari Pandemi Covid-19 menyebabkan perekonomian Indonesia terhambat dan bahkan minus. Sekarang bermunculan berita-berita mengenai maraknya pernikahan dini. Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh seseorang, baik laki-laki atau perempuan disaaat usianya belum mencapai kematangan yang sebenarnya (yakni diatas 19 tahun untuk wanita dan pria). Usia ini seringkali pula dikenal dengam usia remaja. Menikah sebelum usia 19 tahun dianggap sebagai pernikahan dini.
Berdasarkan hal tersebut, mahasiswa KKN Tim II Undip yang bernama Shintya Putri Nareswary memberikan edukasi pemuda-pemudi karang taruna yang berada di Dukuh Kutorejo, Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar memiliki wawasan pemahaman dan pengetahuan mengenai bahaya pernikahan usia dini. Program kerja ini berkaitan dengan SDG’s nomor 3 yaitu Kehidupan Sehat dan Sejahtera. Edukasi mengenai pernikahan dini yang dibawakan oleh Shintya Putri Nareswary ini dilakukan dengan cara sosialisasi. Sosialisasi tersebut mencakup kegiatan menonton film pendek pernikahan dini dengan judul “RABI (Menikah)” yang dipublikasikan oleh Framelens Audio Visual, penyampaian materi berupa powerpoint dan poster yang telah dibuat, serta memberikan waktu sesi tanya jawab untuk pemuda-pemudi karang taruna agar mereka bisa mengutarakan pertanyaan maupun kritik dan sarannya. Powerpoint dan poster yang dipaparkan pada pemuda-pemudi karang taruna berisi pengertian pernikahan dini dan dampak-dampak dari pernikahan dini yang mencakup dampak positif, dampak negatif, dampak psikologis, dan dampak fisiologis.
Sosialisasi mengenai pencegahan pernikahan dini tersebut berlangsung sangat interaktif dan antusiasme pemuda-pemudi karang taruna patut diacungi jempol. Hal ini dapat dilihat dari jumlah peserta sosialisasi tersebut terbilang cukup banyak yaitu 25 orang, terdiri dari 15 pemuda dan 10 pemudi karang taruna. Setelah acara sosialisasi berjalan dengan lancar tanpa hambatan, Shintya Putri Nareswary selaku pembawa acara sosialisasi meminta salah satu pemudi karang taruna yang bernama Billa untuk memberikan testimoni mengenai program kerja edukasi mengenai pentingnya pencegahan pernikahan usia dini pada masyarakat, “Sosialisasinya sangat menarik dan mudah dimengerti, apalagi ditayangkan film pendek mengenai pernikahan dini yang menurut saya pesan dalam film tersebut sangat tersampaikan selain itu pembawaan materi oleh Mbak Shintya sangat mudah untuk dipahami” ujar Billa. Kemudian setelah Billa memberikan testimoni mengenai sosialisasi tersebut lantas disambung dengan Mas Eko sebagai ketua Karang Taruna Dukuh Kutorejo, Desa Plosokerep “Semoga dengan adanya sosialisasi yang Mbak Shintya bawakan bisa membuka pikiran teman-teman agar tidak melakukan pernikahan dini yang mana sudah disebutkan bahwa memiliki banyak dampak buruk untuk kehidupan”
Gambar 1. Foto Bersama pemuda-pemudi karang taruna menggunakan poster
Gambar 2. Poster program kerja
Penulis : Shintya Putri Nareswary (S1 Hukum / Fakultas Hukum)
DPL : Oktavianto Eko Jati, S.Pi., M.Si.