Kekerasan Seksual Merajalela!! Mahasiswa TIM II KKN UNDIP Memberikan pemahaman tentang UU TPKS
Ngaliyan, Semarang (5/8), Kasus kekerasan seksual hari-hari ini tak pernah absen dari pandangan publik. Banyaknya Keluhan dari Ibu PKK di kelurahan Ngaliyan yang belum mengetahui adanya payung hukum yang mengatur dengan jelas dan kurangnya pemahaman tentang undang undang tindak pidana kekerasan seksual. Maraknya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak menjadi isu yang hangat diperbincangkan di masyarakat. Para pelaku kekerasan seksual pun semakin marak dan mempunyai segudang modus untuk melecehkan korbannya. Hal itu membuat saya tergerak untuk menyuarakan pentingnya dampak dari TPKS itu sendiri bagi anak-anak dan juga apa yang tidak boleh mereka lakukan ketika bertemu dengan orang asing. Dimana berhubungan juga dengan telah disahkannya UU TPKS yang juga dimintaa untuk disosialisaikan ke masyarakat luas. TPKS sendiri erat hubungannya dengan SDG’s nomor 11. Penyuluhan dilakukan secara efektif yang tersusun dalam rangkaian acara PKK yang didukung dengan pemberian materi menggunakan media power point sehingga penjelasan dapat lebih mudah untuk dipahami dan dimengerti.
Kekerasan seksual adalah setiap tindakan seksual, usaha melakukan tindakan seksual, komentar atau menyarankan untuk berperilaku seksual yang tidak disengaja ataupun sebaliknya, tindakan pelanggaran untuk melakukan hubungan seksual dengan paksaan kepada seseorang (WHO, 2017). Dimana Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini. Kekerasan seksual selalu menimbulkan Korban. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2022. UU ini ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120. Penjelasan UU 12 tahun 2022 tentang TPKS ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792. Agar setiap orang mengetahuinya.
Selain itu, implementasi UU TPKS tak hanya sekadar memberi jaminan terhadap penanganan kasus kekerasan seksual. Namun juga akan berfungsi dalam hal pencegahan hingga perlindungan dan pemulihan untuk korban. Dimana lewat UU TPKS dan aturan turunannya, Negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban.