DARURAT HOAX!! MAHASISWA KKN TIM II UNDIP ADAKAN SOSIALISASI ANTISIPASI PENCEGAHAN HOAX YANG BEREDAR DALAM MASYARAKAT DI PADUKUHAN GANDOK

sosialisasi-kkn-2

Depok, Sleman (12/8/2022) Di jaman teknologi yang maju saat ini, banyak berita hoax yang bermunculan. Penyebaran berita hoax sendiri semakin diperparah dengan semakin mudahnya berita tersebut tersebar melalui internet. Melalui media sosial, para pelaku biasanya menyebarkan berita hoax tersebut hingga tersebar dengan begitu cepatnya. Jalurnya bisa berupa situs daring, media sosial, hingga chatting di aplikasi pesan instan. Berita hoax yang beredar pun sudah dibuat sedemikian rupa menyerupai berita asli, dilengkapi dengan data-data yang seolah-olah itu adalah fakta. Hal ini lah yang melatarbelakangi sosialisasi yang diadakan Mahasiswa Tim II KKN Universitas Diponegoro pada Kamis, 28 Juli 2022 bertempat di Balai RW 56 pada Padukuhan Gandok, Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok dan dihadiri oleh Ibu-Ibu PKK setempat.

Maraknya berita hoax yang beredar saat ini terutama di media sosial yang dapat diakses dengan mudahnya oleh banyak orang termasuk Ibu-Ibu. Sehingga dalam sosialisasi ini saya membawakan tema yaitu “Mengantisipasi Berita Hoax yang Beredar dalam Masyarakat” agar Ibu-Ibu PKK di Padukuhan Gandok dapat lebih berhati-hati dalam menerima sebuah informasi dan sadar mengenai bahaya tindakan penyebaran berita hoax serta cara mengantisipasinya. Hal yang dapat dilakukan dalam pencegahan berita hoax diantaranya yaitu dicari terlebih dahulu kebenaran dari berita tersebut, memeriksa fakta dari sumber lain yang relevan dan dapat dipercaya, cek keaslian foto, dll. Kemudian juga penjelasan apa saja ciri-ciri berita hoax yaitu judul yang provokatif, sumber yang tidak jelas, menggunakan kalimat persuasif yang memaksa. Dikarenakan hoax memberikan dampak negatif bagi pihak tertentu yang dirugikan oleh adanya berita bohong tersebut.

sosialisasi-kkn

Diharap setelah adanya sosialisasi ini Ibu-Ibu dan masyarakat Padukuhan Gandok dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial terkhusus dalam hal menyaring dan menyebarkan informasi yang diterima. UU ITE merupakan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur mengenai penyebaran berita hoax dan sanksi pidana bagi pelakunya. Dengan sosialisasi yang komunikatif antara mahasiswi selaku pemateri dan Ibu-Ibu sebagai peserta, kemudian ditambah dengan dibagikannya materi yang telah dicetak kepada setiap Ibu-Ibu yang hadir. Maka diharapkan nantinya bagi Ibu-Ibu rumah tangga khususnya warga Padukuhan Gandok dapat menjadi ilmu baru yang bermanfaat bagi Ibu-Ibu rumah tangga Padukuhan Gandok kedepannya dalam menyaring dan menerima sebuah informasi agar tidak mudah percaya pada berita hoax.

Penulis : Balkis Sonia Rachmawati (Fakultas Hukum)
Dosen Pembimbing : Ir. Kustopo Budiraharjo, M.P.
Lokasi : Padukuhan Gandok, Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY.