IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL PENTINGKAH?

Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar, maka setiap usaha harus memiliki izin secara legal. Kenyataanya, banyak para pelaku usaha kecil yang belum mengetahui tentang Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan peruntukannya. Dewasa ini mengurus IUMK bisa dengan mudah dan cepat, yaitu satu hari sudah bisa selesai asal semua berkas persyaratan sudah dipenuhi. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya. Selain itu, dalam pengurusan prosedur IUMK setelah keluar PERPRES menjadi lebih sederhana, mudah, dan cepat sehingga menguntungkan bagi pelaku usaha. Tujuan dari IUMK ini Untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya.

IMG-4378

Prinsip Pemberian IUMK
1.Prosedur sederhana, mudah dan cepat
2.Keterbukaan informasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil; serta
3.Kepastian hukum dan kenyamanan dalam usaha

Manfaat Bagi PUMK
1.Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan
2.Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha
3.Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank
4.Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.

Syarat Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Dalam pelaksanaanya, sebelum mengurus surat IUMK, pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat berikut ini :
1.Melampirkan surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha.
2.Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.
3.Memiliki Kartu Keluarga.
4.Melampirkan Pas Photo berwarna ukuran 4×6 cm 2 lembar.
5.Mengisi formulir IUMK yang telah tersedia.

Poster-IUMK

Keuntungan Memiliki IUMK
Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan memiliki IUMK, di bawah ini adalah keuntungan yang akan Anda dapatkan.
1.Mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan.
2.Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pusat, provinsi maupun dari daerah.
3.Mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non-bank.
4.Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha yang lebih besar.
5.Mendapatkan pengakuan yang sah dari berbagai pihak atas izin yang dimiliki dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
6.Mendorong para pelaku bisnis UKM untuk sadar pajak, sehingga bisa bermanfaat untuk kemajuan usahanya.
7.Menjadi nilai plus dari pada bisnis UKM lain yang tidak memiliki IUMK.

Dengan memiliki IUMK dijamin usaha Anda kedepannya akan menjadi semakin maju dan bisa bersaing dengan pasar global. Selain perizinan, ada hal penting lain yang menentukan kemajuan bisnis UMK Anda saat ini, yaitu dalam hal pengelolaan keuangan usaha.Dengan pengelolaan keuangan yang baik, usaha Anda akan bisa semakin berkembang dengan baik.
Penulis : Varian Kashira M
Lokasi : Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang
DPL : Rachma Purwanti, S.KM., M.Gizi.