MARAKNYA MAFIA TANAH, BERANI-BERANINYA MAHASISWA UNDIP MEMBERIKAN PENCERDASAN PENYELESAIAN SENGKETA HAK TANAH!!
Sarua, Ciputat, Tangerang Selatang (09/08)-Sengketa atas hak tanah adalah sengketa klasik yang telah terjadi begitu lama di Indonesia, mengutip data dari Kementrian ATR jumlah kasus tanah yang terjadi pada periode 2021-2022 saja mencapai 8.000 kasus. Dalam berbagai kasus, masyarakat belum mengetahui prosedur apa saja yang harus ditempuh ketika dihadapkan dengan situasi sengketa tanah, sehingga dalam berbagai kasus tersebut masyarakat seringkali dirugikan karena ketidaktahuannya.
Berdasarkan fakta sosiologis tersebut, Mahasiswa KKN Tim II Undip melakukan edukasi terkait proses penyelesaian sengketa hak tanah dan solusinya jika dihadapkan pada situasi yang demikian itu. Dalam pelaksanaan program ini kami juga membagikan leaflet kepada audiensi serta melakukan persentasi edukasi secara tatap muka untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait proses penyelesaian sengketa hak atas tanah
Dengan dilaksanakannya program ini maka diharapkan masyarakat dapat semakin mengikatkan pengetahuannya terkait penyelesaian sengketa hak tanah, sehingga tidak dirugikan jika hal yang demikian terjadi
Penulis: Muhamad Adistya Putra Digjaya
DPL: Karnoto, S.T., M.T.
Lokasi: Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan
#KKNTimIIperiode2022
#p2kknundip
#lppmundip
#undip