“Gogik Sadar Hukum Sejak Dini, Mahasiswa TIM II KKN UNDIP melakukan upaya peningkatan kesadaran hukum sejak dini demi mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat desa”
SEMARANG, (19/7/21) – Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana tercantum dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) pada Pasal 1 ayat (3) yang bunyinya merupakan kehendak rakyat (volonte generale) tertinggi bangsa Indonesia, selain itu prinsip Indonesia sebagai negara hukum mengandung arti bahwa hukum merupakan pilar utama dalam menggerakkan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai cita-cita negara. Cita-cita bangsa Indonesia adalah membentuk masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Kesadaran hukum merupakan keluaran (output) dari proses kegiatan penyuluhan dan pembinaan yang mencapai tingkat optimalisasi ideal yang ditandai dengan timbulnya rasa untuk menghargai hukum. Munculnya kesadaran hukum didorong oleh sejauh mana kepatuhan kepada hukum didasari. Proses itu terjadi melalui internalisasi dalam diri manusia. Kadar internalisasi inilah yang selanjutnya memberikan motivasi yang kuat dalam diri manusia atas persoalan penegakan hukum. Soerjono Soekanto menyatakan, “bahwa terdapat indikator kesadaran hukum masing-masing merupakan suatu tahapan bagi tahapan berikutnya: pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan pola perilaku hukum”.
Akan tetapi pada kenyataannya, penyimpangan hukum di masyarakat masih marak terjadi, mulai dari pelanggaran terhadap aturan hukum, hingga kejahatan yang sifatnya merugikan dan mengancam ketenteraman masyarakat belum sepenuhnya dapat dicegah dan diatasi. Hal tersebut terjadi dikarenakan kebanyakan masyrakat menganggap bahwa hukum bukanlah suatu hal yang penting dalam kehidupan bermasyarakat.
Maka dari itu, Mahasiswa TIM II KKN UNDIP Tahun 2022 Puan Maharani K melaksanakan Program kerja kegiatan penyuluhan hukum “Gogik Sadar Hukum Sejak Dini” sebagai upaya untuk meningkatkat kesadaran hukum bagi masyrakat Desa Gogik, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Tujuan penyuluhan desa sadar hukum adalah terwujudnya kesadaran hukum bagi masing – masing masyarakat. Dengan dipahaminya hukum, kesadaran hukum masyarakat diharapkan meningkat dan dapatt menghargai hukum.
DPL : Dr.Naniek Utami Handayani, S.Si, M.T