Intip Prosedur Pendaftaran Merek Diterima ! Mahasiswa TIM II KKN UNDIP Tahun 2022 berikan Sosialisasi tentang Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek Bagi UMKM di kelurahan Karangasem
Gambar : Foto Bersama dengan Bapak Anung selaku Ketua UMKM SIJISONGO
Karangasem, Surakarta (12/08/22) – Permohonan pendaftaran merek meliputi prosedur pendaftaran merek yang dilakukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam pengajuan permohonan pendaftaran merek sering kali terjadi hambatan diantaranya adalah kurangnya sosialisasi dan pemahaman yang minim, prosedur yang tidak sesuai, serta kekhawatiran akan biaya pendaftaran merek yang mahal.
Dengan adanya program pengembangan kegiatan UMKM “SIJISONGO” (Singkong Keju RT 1 RW 9) yang dilaksanakan di RW 09 kelurahan Karangasem, Nadia Shafa Ghalia Berliana (20) yang tergabung dalam KKN TIM II UNDIP Tahun 2022 melakukan sosialisasi mengenai prosedur permohonan Pendaftaran Merek Bagi UMKM sesuai dengan Undang-Undang 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sosialisasi ini merupakan pemberdayaan masyarakat berbasis Sustainable Development Goals/SDG’s nomor 1 (Tanpa Kemiskinan), nomer 8 (Pekerjaan yang layak dan Pertumbuhan Ekonomi), dan nomer 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Institusi yang kuat).
Gambar : Sosialisasi Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek Bagi UMKM
Sosialisasi ini dilaksanakan pada Rabu, 27 Juli 2022 yang dihadiri sejumlah 30 orang peserta, termasuk bapak anung selaku ketua RW 09 dan ketua dari UMKM “SIJISONGO” (Singkong Keju RT 1 RW 9). Sosialisasi ini memberikan pemahaman mengenai permohonan pendaftaran merek dapat dilakukan secara offline dan online, Secara Offline pelaku UMKM dapat datang langsung ke kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM di setiap provinsi yang ada diseluruh Indonesia. Secara Online dapat dengan mudah diakses melalui website merek.dgip.go.id.
Gambar : Poster Tahapan Mengajukan Permohonan Pendaftaran Merek Bagi UMKM
Pelaku Usaha juga tidak perlu khawartir terkait biaya permohonan yang mahal karena ada perbedaan biaya antara UMKM dengan Umum, untuk UMKM akan dikenakan biaya Rp 500.000,-/kelas, sedangkan umum dikenakan biaya Rp.1.800.000,-/kelas. Sosialisasi tersebut mendapat tanggapan yang cukup baik dari para peserta “Terimakasih atas sosialisasi yang telah dilakukan, Semoga apa yang disampaikan dapat bermanfaat. Apabila dimasa mendatang UMKM Sijisongo ingin mendaftarkan mereknya mohon bantuannya kepada adik-adik mahasiswa KKN TIM II UNDIP Tahun 2022 untuk mendaftarkan merek SIJISONGO (singkong keju RT 01 RW 09 Kelurahan Karangasem) agar dapat menjamin perlindungan hukum” ucap Bapak Anung selaku ketua UMKM sijisongo. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek sesuai dengan prosedur yang benar sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
#KKNtimIIperiode2022 #p2kknundip #lppmundip #undip
Penulis : Nadia Shafa Ghalia Berliana
Fakultas : Hukum
Dosen Pembimbing Lapangan : Oktavianto Eko Jati, S.Pi., M.Si.