Memberdayakan Pelaku Usaha Kecil di Jatirasa, Mahasiswa Undip Berikan Penyuluhan tentang Legalitas UMKM
Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi (08/12/2022) — Per tahun 2020, tercatat ada 1.306 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi. Hal ini menjadi salah satu potensi yang terus dikembangkan oleh pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan penduduk dan pemerataan ekonomi, mengingat persentase peranan UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) adalah sebesar 61%. UMKM dalam hal ini juga menjadi pilar pertumbuhan ekonomi negara di masa Pandemi Covid-19. Oleh karena itu, penguatan dan pendukungan UMKM pada prinsipnya merupakan pembangunan nasional, sehingga harus diwujudkan melalui demokrasi ekonomi.
Atas dasar hal tersebut, dalam rangka melaksanakan program pengabdian masyarakat, mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) mengadakan kegiatan penyuluhan terkait perizinan berusaha bagi warga RW 14 Kelurahan Jatirasa. Kegiatan penyuluhan yang dihadiri oleh 15 warga dan 1 mahasiswa tersebut diselenggarakan di balai warga setempat, dan di sini mahasiswa memanfaatkan sarana brosur dan flyer dalam penyampaian materinya. Kegiatan pun juga bersesuaian dengan tema besar Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang diusung Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Undip, yaitu: “Pemberdayaan Masyarakat Berbasis SDGs.”
Adapun SDGs itu sendiri merupakan singkatan dari sustainable development goals, atau yang selanjutnya disebut sebagai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Terdiri dari tujuh belas tujuan, TPB merupakan agenda pembangunan global inisiasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dirancang dengan orientasi ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, serta berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Indonesia termasuk salah satu negara yang mengadopsi agenda pembangunan ini dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Salah satu tujuan TPB yang berkenaan dengan kegiatan KKN ialah tujuan ke-8: pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, untuk mendaftarkan UMKM, perlu memperoleh Nomor Izin Berusaha (NIB) yang pengajuannya dilakukan melalui Online Single Submission (OSS), yakni merupakan sistem integrasi elektronik pendaftaran UMKM. Kemudian, dalam mendapatkan NIB, diperlukan pula hak akses, yaitu hak dalam bentuk kode akses yang diberikan oleh pemerintah melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (Lembaga OSS).
Latar belakang diaturnya penyelenggaraan pendaftaran UMKM yang dilakukan melalui OSS ini ialah bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah perizinan berusaha, sehingga pemerintah juga dapat membangun database guna menjaring seluruh usaha yang ada di Indonesia. Berkaitan dengan ini, terdapat beberapa manfaat mendaftarkan UMKM bagi para pelaku usaha, yang meliputi: 1) menaikkan status usaha dari informal menjadi formal; 2) Mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah; dan 3) membangun jaringan usaha yang lebih luas.
Meski begitu, pada praktiknya yang terjadi di lapangan masih sering ditemukan tindakan-tindakan dalam birokrasi pemerintahan yang menghambat para pelaku usaha. Sebagai contoh, ujar beberapa peserta penyuluhan yang diadakan mahasiswa, menyatakan bahwa mereka kerap kali dipersulit dalam hal pengurusan surat-surat yang berkenaan dengan UMKM di tingkat kelurahan, seperti pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang mereka perlukan dalam mendaftar menjadi UMKM Mitra Binaan Pemerintah, yakni program binaan UMKM buatan pemerintah untuk mendapatkan pelatihan, pembantuan pengajuan izin seperti sertifikasi halal (yang apabila dilakukan secara mandiri tanpa menjadi mitra binaan, tentunya akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit), dan uang saku sebagai modal usaha kepada apabila tersedia.
Oleh karenanya, di sini pemerintah perlu memberikan konsiderasi yang lebih lagi terhadap pelaku UMKM agar tidak dihambat kegiatan berusahanya oleh hal-hal yang sifatnya prosedural, sebagaimana pula dengan apa yang menjadi tuntutan dalam mempermudah perizinan UMKM.
Para peserta penyuluhan secara umum dapat menerima dan memahami materi yang disampaikan mahasiswa dengan baik. Ketua RW 14 juga berpendapat bahwa kegiatan penyuluhan sangat bermanfaat dan berguna bagi masyarakat setempat. Mahasiswa pun berharap dari adanya kegiatan penyuluhan ini dapat memberikan kesadaran tentang pentingnya pemberdayaan UMKM.
Penulis: Joshua Shan Putra Mauliate
Lokasi: Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi.