Penting! Pahami Penyelesaian Sengketa UMKM

Rawamangun, pulogadung, DKI Jakarta (6/08/2022)- Dalam rangka kegiatan program kuliah kerja nyata Tim II kuliah kerja nyata (KKN) tahun akademik 2021/2022 kelompok wilayah kelurahan rawamngun, Jakarta timur melaksanakan program kerja dengan konsep yang bertemakan “pemberdayaan masyarakat berbasis SDGs” yang lebih berfokus kepada SDGs poin ke-8 yaitu pertumbuhan ekonomi melalui UMKM.

UMKM adalah usaha atau bisnis yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga. Keberadaan UMKM di Indonesia sangat diperhitungkan, karena berkontribusi besar pertumbuhan ekonomi. Secara lebih jelas, pengertian UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa UMKM adalah sesuai dengan jenis usahanya yakni usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

Screenshot-20220812-194610-Canva

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria kekayaan bersih maksimal Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, memiliki omzet tahunan maksimal Rp300 juta. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha. Usaha bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian langsung dan tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar. Kriteria usaha kecil adalah kekayaan bersih berkisar lebih dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha. Selain itu, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan bukan termasuk anak perusahaan atau cabang perusahaan tertentu. Adapun, kriteria jumlah kekayaan bersih harus lebih dari Rp 500 juta hingga paling banyak Rp 10 Miliar. Selain itu, penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai paling banyak Rp 50 miliar. Berdasarkan peraturan UU UMKM tersebut, pemerintah berasumsi bahwa penjualan tahunan rata-rata suatu bidang usaha adalah lima kali dari kekayaan bersih usaha tersebut.

Indonesia merupakan negara dengan kontribusi sebesar 60% berasal dari UMKM. Sehingga di Indonesia sendiri, UMKM merupakan unit usaha yang memberikan peranan besar dalam perekonomian nasional untuk meningkatkan devisa negara. Produk produk yang diproduksi oleh UMKM, tidak sedikit yang mempunyai nilai tinggi dan memiliki keunikannya masing masing. Namun karena kurangnya perhatian dan perlindungan terhadap UMKM, akhirnya tidak sedikit produk UMKM Indonesia yang notabene nya bernilai tiggi dan memiliki nilai tradisionalnya justru malah dicuri oleh pihak lain. Bangsa Indonesia masih minim kesadaran terkait pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual yang mampu memberikan nilai ekonomi yang tinggi dalam dunia usaha dan perrdagangan . Tidak dapat dipungkiri, bahwa sektor bisnis dan perdagangan erat kaitannya dengan Kekayaan Intelektual. Setiap usaha yang dilakukan pasti memiliki Kekayaan Intelektualnya masing masing . Kekayaan Intelektual tersebut dapat terwujud berupa Merek, Paten, Cipta, Desain Industri, Rahasia Dagang, Dasar Tata Letak Sirkuit Terpadu, serta Indikasi Geografis. Seluruhnya berbeda beda tergantung dengan hasil produksinya masing masing.

Tujuan hukum adalah memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat. Baik masyarakat yang berada dalam posisi lemah dalam segi social, politik, maupun ekonomi, maupun masyarakat yang berada dalam posisi kuat. Hukum harus bersikap adil terhadap semua tanpa adanya pembedaan. Sehingga perlindungan hukum yang akan difokuskan dalam penelitian ini akan menyoroti pada aspek ekonomi. Terutama dalam keberadaan unit usaha kecil yang dalam hal ini merupakan UMKM dalam menghadapi persaingan usaha. Dalam proses berengketa terkait UMKM bisa dilakukan dengan beberapa cara diantaranya, litigasi dan non litigasi ada pula cara alternatif.
Sengketa bisnis yang terjadi pada UMKM dan industri kreatif pada umumnya merupakan bentuk sengketa perdata yang dapat diselesaikan melalui jalur non litigasi (diluar pengadilan) dan jalur litigasi (melalui pengadilan). Tren yang berkembang saat ini bagi pelaku bisnis adalah melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri dan mengajukan permohonan Kepailitan dan PKPU apabila terdapat hutang yang telah jatuh tempo. Gugatan perdata melalui Pengadilan cukup memakan waktu lama karena putusan di tingkat Pengadilan Negeri masih bisa diajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan proses peradilan yang lama dan berjenjang tersebut membuat para pelaku bisnis lebih senang menempuh jalur non litigasi melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau Alternative Dispute Resolution (ADR). Penyelesaian sengketa melalui APS telah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Screenshot-20220812-194620-Canva

Metode yang dilakukan dalam sosialisasiini adalah, presentasi tanya jawab, dan pembagian modul. Evaluasi keberhasilan dalam program ini adalah membuat masyarakat lebih paham akan bagaimana jika nantinya terjadi sengketa dalam UMKM, sehingga masyarakat tidak awam dengan istilah-istilah yang nantinya akan di lakukan dengan cara litigasi maupun non litigasi. Warga terlihat antusias dalam pelaksanaan sosialisasi yang bertemakan pemberdayaan masyarakat UMKM, kegiatan ini dilaksanakan pada hari sabtu (30/07/2022) yang berlokasikan di sekolah dasar diwilayah RW 03 kelurahan rawamangun.

Penulis : ARIEF PRIYADI (Hukum)
Dosen pembimbing lapangan: Arwinda Nugraheni S.KM., M.Epid
Lokasi : rawamangun, Jakarta timur