Pendaftaran Merek Usaha – Penting atau Menghamburkan Uang?
Pudakpayung, Semarang (22/07) – Kehidupan manusia memunculkan sebuah interaksi sosial. Salah satu interaksi yang tidak terlepas dari kehidupan manusia adalah interaksi perdagangan. Manusia yang memiliki naluri dalam memenuhi kebutuhannya akan melakukan interaksi dengan manusia lain untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Transaksi yang terjadi antar manusia dapat berupa barang maupun jasa. Di masa yang serba cepat, mulai banyak muncul penyedia barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan pasar yang sangat cepat. Salah satu cara agar dapat membedakan antara barang atau jasa adalah dengan menggunakan merek.
Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. (Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016). Secara singkat, merek digunakan dalam dunia bisnis agar dapat membedakan antara suatu produk dengan produk yang lainnya. Saat ini merek merupakan sebuah elemen penting yang sudah sepatutnya dimiliki oleh setiap pengusaha untuk setiap produknya. Dengan adanya merek maka akan memudahkan konsumen untuk mengidentifikasi dan mengenal produk yang dijual kepada konsumen.
Kedudukan merek yang sangat krusial menjadikan diperlukannya sebuah pengaturan hukum yang disahkan negara demi menjamin kepastian hukum terhadap pendaftaran serta pengaturan merek agar menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Selain itu, dalam rangka mengatur dan menghimpun merek dagang yang beredar di Indonesia, merek sendiri dapat didaftarkan melalui Direktorat Jendrak Kekayaan Intelektual (DJKI) yang dinaungi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Fungsi adanya lembaga yang mengurus mengenai pendaftaran merek agar tidak adanya kesamaan merek yang terdaftar dan menjamin perlindungan merek bagi pelaku usaha.
Meski merek merupakan sebuah komponen penting yang patut dilindungi, namun dalam kehidupan masyarakat terkhusus pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), beberapa pelaku usaha UMKM menganggap pendaftaran merek merupakan hal yang merepotkan dan tidak penting. Selain itu, pendaftaran merek juga dianggap hanya sebagai kegiatan yang menghamburkan uang. Untuk mematahkan stigma negatif mengenai pendaftaran merek, Mahasiswa Fakultas Hukum dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) melakukan sosialisasi terkait Pentingnya Pendaftaran Merek untuk mendapatkan perlindungan hukum. Sosialisasi ini dilakukan di RW 04, kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Kegiatan sosialisasi yang dilakukan dengan cara mendatangi langsung kepada para pelaku UMKM dan membagikan selembaran serta memberikan penjelasan mengenai pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku usaha guna mendapatkan perlindungan hukum terhadap merek dagang. Harapannya dengan diadakannya sosialisasi ini, para pelaku usaha dapat paham dan mengerti mengenai dampak positif serta pentingnya melakukan pendaftaran merek usaha untuk melindungi merek tersebut.
Penulis : Steven Wira Chandra
DPL : Retna Hanani, S.Sos., MPP.