Semakin Berkah, Mahasiswa KKN UNDIP Sosialisasikan Ajakan Membayar Zakat Maal dan Wakaf Tunai untuk Membangun Desa Pilang
Pengenalan program pada Bapak Darto selaku Ketua RW 01 , Desa Pilang, Kecamatan Masaran. Sumber: Dokumentasi pribadi
Masaran, Sragen (13/08/2022) – Kemiskinan dan ketimpangan pendapatan tentunya dapat dientaskan, banyak strategi dalam memanfaatkan dana sosial seperti zakat dan wakaf sebagai solusi dan jalan keluar. Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar memiliki potensi akan penghimpunan dari dana sosial tersebut.
Mahasiswa KKN Undip Desa Pilang, Lindhu Dwi Prakoso turut mengajak masyarakat Desa Pilang khususnya para pengrajin batik agar turut membantu sesama dengan membayar zakat maal dan juga mengenalkan wakaf tunai untuk membangun desa. Kegiatan sosialisasi ini dapat mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan (SGDs) baik dari tujuan tanpa kemiskinan (tujuan 1), tanpa kelaparan (tujuan 2), kehidupan sehat dan sejahtera (tujuan 3), berkurangnya kesenjangan (tujuan 10) dan lain lain.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, mahasiswa KKN Undip Desa Pilang terlebih dahulu menganalisis kondisi masyarakat Desa Pilang, khususnya para pengrajin dalam pemahaman akan zakat. Menurut ketua RW 01, Pak Darto yang juga merupakan pengrajin batik di Desa Pilang mengungkapkan pemahaman pengrajin akan kesadaran membayar zakat masih belum tinggi, hanya terdapat beberapa pengrajin yang membayar zakat dengan memberikan langsung kepada ‘mustahik’ atau melalui lembaga amil zakat. Padahal menurut beliau dana sosial seperti zakat ini dapat membantu masyarakat sekitar yang membutuhkan. Pak Darto menambahkan, selama ini penggunaan dana sosial dapat dilihat dari pembangunan Pamsimas (Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) secara swadaya oleh masyarakat, yang tentunya juga dapat memanfaatkan sumbangan masyarakat.
Pelaksanaan program secara ‘door to door’ kepada masing-masing pengrajin. Sumber: Dokumentasi pribadi
Kegiatan sosialisasi dan edukasi pembayaran zakat maal dan wakaf tunai ini dilaksanakan pada tanggal 29-30 Juli 2022 secara ‘door to door’ ke rumah masing-masing pengrajin batik yang berjumlah 15 pengrajin dan juga penempelan poster di masjid. Para pengrajin batik selain mendapatkan informasi seputar zakat maal juga diajarkan bagaimana menghitung besarnya pendapatan atau harta yang dikenakan zakat. Perhitungan zakat di Indonesia menggunakan nishab emas sebesar 85 gram emas, apabila harga emas per gramnya sebesar Rp 978.000 (per tanggal 29/07/2022) maka nishab 85 gram per tahun Rp 83.130.000. Maka para pengrajin dapat menyesuaikan besarnya nishab dengan pendapatan untuk menghitung besarnya zakat.
Poster (kanan) dan modul (kiri) penunjang sosialisasi. Sumber: Dokumentasi pribadi
Selanjutnya, kegiatan sosialisasi disertai pengenalan mengenai wakaf tunai kepada pengrajin. Wakaf sendiri sering dikaitkan dengan tanah atau aset tidak bergerak, tetapi dengan perkembangan zaman telah berkembang juga adanya wakaf tunai atau wakaf uang. Penyampaian informasi dalam sosialisasi juga memanfaatkan pesan melalui aplikasi whatsapp untuk menyebarkan link materi sosialisasi.
Pemasangan poster di Masjid Baitussalam Desa Pilang. Sumber: Dokumentasi pribadi
Penyebaran materi sosialisasi melalui pesan di aplikasi WhatsApp. Sumber: Dokumentasi pribadi
Kegiatan tersebut diterima dengan baik oleh pengrajin dengan adanya wawasan akan zakat ditambah adanya fasilitas kalkulator zakat yang dapat diakses di internet dapat memudahkan dalam menghitung besarnya zakat. Selain itu, kegiatan sosialisasi tersebut juga mendapat respon positif dari pengurus takmir Masjid Baitussalam Desa Pilang, Pak Ahmad Sukino mengingat masih banyak pengrajin atau masyarakat yang belum paham dalam memaknai zakat, “Sangat bisa kalau ada sosialisasi tentang zakat, mengingat masih sedikit masyarakat yang mengetahui bagaimana zakat itu sendiri, kalau nilainya tidak mencapai besarnya ‘nishab’ maka belum bisa dikatakan zakat tetapi infak”. Pak Ahmad Sukino juga berharap dengan adanya sosialisasi tersebut selain dapat memberi pemahaman bagi masyarakat tentunya juga dapat memaksimalkan pendistribusian zakat yang telah sesuai kaidah syariat.
Dengan adanya pemanfaatan dana zakat maal dan wakaf tunai tersebut, maka dapat menjadi alternatif upaya dalam membangun desa. Zakat sendiri dapat digunakan dalam pengentasan kemiskinan dengan pendistribusian harta atau pendapatan, sedangkan wakaf tunai dapat dipergunakan untuk pembangunan fisik seperti fasilitas ibadah, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, Pamsimas, dan fasilitas lain yang tentunya dapat dinikmati masyarakat. Harapannya ketika kedua instrumen tersebut dapat dioptimalkan maka masyarakat dapat menerima manfaat atas pengelolaan baik zakat maal maupun wakaf tunai.
#KKNtimIIperiode2022 #p2kknundip #lppmundip #undip
Penulis : Lindhu Dwi Prakoso
Fakultas : Ekonomika dan Bisnis
Program Studi : S1-Ekonomi Islam
DPL : Oktavianto Eko Jati, S.Pi, M.Si.