Mahasiswa UNDIP Lakukan Penyuluhan Mengenai Pentingnya IUMK Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Semarang (28/07/2022) Mahasiswa UNDIP melakukan penyuluhan mengenai “Pentingnya Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil” yang dilakukan di RW 04 Kelurahan Gisikdrono. Dengan adanya Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro-Kecil yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, merupakan upaya penyederhanaan prosedur dalam hal pengajuan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sehingga pelaku usaha mikro dan kecil dapat segera melengkapi dokumen legalitas yang diperlukan.

Manfaat dari program yang dilakukan antara lain adalah meningkatnya pemahaman masyarakat Kelurahan Gisikdrono RW 004 Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang mengenai pentingnya Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) bagi pelaku usaha mikro dan kecil serta tata cara untuk mengajukan IUMK tersebut.

Penyuluhan yang akan dilakukan adalah dengan cara door to door yang mana mahasiswa datang ke tempat usaha-usaha mikro dan kecil dijalankan. Alasan mahasiswa memilih metode ini adalah untuk mencegah para pelaku usaha menyita waktu untuk menghadiri sosialisasi, sehingga waktu yang diperlukan bisa dibilang fleksibel dan tidak menyita waktu para pelaku usaha.

Penulis: Evelyn Qiana Putri
DPL: Dr. drs Suroto, M.Kes
Lokasi KKN: Kelurahan Gisikdrono, Semarang Barat.