Narasi Penyuluhan tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
https://ibb.co/mC8GwQy
(Genuksari 5/8/2022)-sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga berbagai bentuk tindak pidana dengan locus delicti rumah tangga terus meningkat, namun tidak banyak yang diproses dalam peradilan pidana. Makalah ini bermaksud melaporkan 5 (lima) macam putusan Mahkamah Agung yang terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga. Saya berkesempatan untuk melakukan sosialisasi tentang KDRT di kelurahan Genuksari.
Hal tersebut dapat diasumsikan bahwa hakim tidak melihat perbedaan secara signifikan antara istilah “kekerasan dalam rumah tangga” dengan “penganiayaan” sebagaimana diatur dalam KUHP. Selain itu uraian delik dalam KUHP lebih mudah dipahami dibandingkan dengan uraian tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Berdasarkan tinjauan ringkas tersebut, tampaknya para penegak hukum masih memerlukan waktu untuk menelaah dan memilih Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan hubungannya dengan KUHP dan sejauh mana undang-undang tersebut mendiskripsikan tindak pidana penganiayaan secara lebih luas untuk menjerat berbagai kasus tindak pidana dalam rumah tangga yang diasumsikan tidak bisa terjangkau oleh delik-delik dalam KUHP.
https://ibb.co/y5wKBhH
Mengenai kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”). Pemukulan yang dilakukan suami kepada istrinya ataupun tindakan istri menendang suami sampai jatuh terlebih dahulu, merupakan kekerasan fisik.
Dalam hal ini proses penyelesaian dilakukan dengan cara mediasi atau musyawarah. Proses penyelesaian kasus KDRT di luar pengadilan, yaitu pra-penyelesaian sengketa (penanganan), tahap penyelesaian sengketa (tahap mediasi), tahap penyelesaian sengketa akhir sengketa (tahap mediasi akhir).
Penulis : Bangun Subhan – FH
DPL : Bagus Rahmanda,S.H.,M.H.
Lokasi : Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang
KKN TIM II UNIVERSITAS DIPONEGORO TAHUN 2022
#KKNtimIIperiode2022
#p2kknundip
#lppmundip
#undip