Sosialisasi Dan Penyuluhan Sanksi Bagi Pengedar Dan Pemakai Narkoba Di SMA 13 Semarang
(Semarang, Wonolopo, 12 Agustus 2022) Narkoba merupakan zat berbahanya yang jika dikomsumsi secara berlebihan akan menimbulkan efek yang luar biasa dan dapat menimbulkan kecanduan bagi pemakai yang berlangsung lama, setelah itu mahasiswa KKN UNDIP TIM 2 2021/2022 melakukan survey lapangan di kelurahan wonolopo mengenai pentingya pengenalan sanksi atau hukuman bagi pengedar dan pemakai narkoba, serta melakukan diskusi kepada warga sekitar kelurahan dan saya mendapatkan titik terang untuk sasaran sosialisasi dan penyuluhan yang paling tepat yakni di Sekolah SMAN 13 Semarang.
Oleh karena itu saya sebagai Mahasiswa KKN Universitas Dipnegoro Tim II Tahun 2021/2022 mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan mengenai Sanski Berat Pengedar dan Pemakai sesuai dengan peraturan/undang-undang yang berlaku sekarang agar harapanya para siswa-siswi SMAN 13 Semarang tidak terjerumus ke dalam kejahatan tersebut dan masa depan mereka cerah.
Sosialisasi Mengenai Sanksi Bagi Pengedar Dan Pemakai Narkoba Di SMAN 13 Semarang
Foto Bersama Dan Penyerahan Poster Mengenai Bahaya Narkoba
Penulis : Rona Dona Nababan-Fakultas Hukum
DPL : Yanuar Yoga, S.H.,M.Hum
Kelurahan Wonolopo, Kec Mijen, Kot Semarang