Tingkatkan Kedisiplinan Pelayanan Publik: Mahasiswa Tim II KKN Undip 2021/2022 Memberikan Penyuluhan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan

259759

Peterongan, Kota Semarang (10/8/2022) – Pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus diperhatikan oleh masyarakat. Sehingga diperlukan aturan sebagai pedoman bagi masyarakat dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum mengenai data pribadi.

Dokumen kependudukan resmi itu meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. Dari beberapa dokumen kependudukan tersebut dalam pencatatan nama harus memperhatikan aturan sesuai pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Ada beberapa kaidah pencatatan nama yang diatur yakni nama harus mudah dibaca dalam artian tidak multitafsir, maksimal terdiri dari 60 huruf termasuk spasi, dan minimal dua kata. Selain aturan tersebut juga ada larangan yakni tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain, tidak diperbolehkan menggunakan angka dan tanda baca, khusus akta pencatatan sipil dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan.

259760

Belum semua warga Peterongan paham betul mengenai kebijakan ini terlebih dengan munculnya aturan baru pencantuman nama di dokumen kependudukan yang salah satunya melarang pemberian nama anak hanya 1 kata. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai adanya peraturan yang mengatur mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan masyarakat menjadi tau dan memahami aturan pemberian nama anak untuk nantinya dilakukan pencatatan dalam dokumen-dokumen kependudukan. Disamping itu juga Memudahkan proses adminisntrasi dan pelayanan publik bagi pemerintah. Kedepannya hal ini akan berguna bagi anak ketika mendaftar sekolah, mencantumkan nama di ijazah, atau mendaftar ujian dan sebagainya. Hal ini berkaitan dengan SDG’s desa nomor 18 yaitu kelembagaan desa dinamis.

Penulis : Rizka Dewi Saputri (NIM. 11000119120114), SI Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Dosen Pembimbing Lapangan : Heri Sugito, S.Si., M.SC.
Lokasi : Kelurahan Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang