Mahasiswa KKN UNDIP Mengajak UMKM Sadar akan Urgensi Merek bagi Usahanya.

Whats-App-Image-2022-08-12-at-22-28-54

Foto bersama antara Tim KKN II Undip dengan para Pelaku Usaha Kelurahan Sukorejo (Sumber: Dokumen Pribadi)

SUKOREJO, KOTA SEMARANG (26/07/2022) – Usaha Mikro Kecil Menengah atau biasa disingkat dengan UMKM memiliki peranan yang sangat krusial bagi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi di Indonesia. Dapat dikatakan bahwa UMKM menjadi merupakan salah satu pilar yang dapat menggerakkan perekonomian di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan data yang diperoleh dari Kementerian Perindustrian dimana pada tahun 2016 UMKM mengambil bagian sebesar 60 % terhadap produk domestic bruto Indonesia. Selain itu, UMKM juga menyerap sebesar 97 % tenaga kerja di Indonesia.

Meskipun demikian, hal yang sangat disayangkan UMKM yang ada di Indonesia sangat identik dengan bisnis yang berbau tradisional sehingga banyak pelaku usaha UMKM yang belum mendaftarkan mereknya. Sebagai suatu industri yang berskala kecil, para pelaku usaha UMKM terkadang menanggap merek bukanlah merupakan suatu hal yang penting. Hal ini telihat dari data statistik pendaftaran Ditjen KI yang mana menunjukkan bahwa selama periode 2016- April 2018 pendaftaran Merek UMKM hanya sebesar 8,55% sedangkan hal ini berbeda jauh dengan pendaftaran Merek Non-UMKM yang mendominasi sebesar 91,45%. Selain itu, para pelaku UMKM merasa bahwa biaya yang diperlukan untuk pendaftaran merek memerlukan biaya yang sangat besar, sedangkan rata-rata UMKM memerlukan usaha menengah kebawah sehingga cenderung memiliki sedikit modal.

Hal ini sangat disayangkan, padahal merek sangat penting sekali bagi perkembangan usaha UMKM. Dirjen KI mengemukakan bahwa pemakaian Merek berfungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan oleh orang yang satu dengan yang lainnya. Kemudian sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya, sebagai jaminan atas mutu barangnya, dan sebagai penunjuk asal barang atau jasa yang dihasilkan. Selain itu, Merek menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) serta reputasi suatu barang dan jasa hasil usaha sewaktu diperdagangkan. Jaminan kualitas suatu barang atau jasa sangat berguna bagi produsen dalam persaingan usaha dan sekaligus memberikan perlindungan jaminan produknya kepada konsumen.

Oleh karena alasan-alasan diatas maka perlindungan hukum atas merek menjadi sangat penting agar tidak digunakan oleh pihak lain secara melawan hukum. Untuk memperoleh perlindungan hukum atas merek tersebut, maka dengan demikian maka Merek harus didaftarkan terlebih dahulu. Dirjen KI mengemukakan bahwa pendaftaran merek berfungsi sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan. dan juga berfungsi sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama.

Mengingat pentingnya merek dan pendaftaran merek yang berbanding terbalik dengan rendahnya kesadaran para pelaku UMKM, Annisa Salsabila, seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro melaksanakan penyuluhan hukum dengan tema “Urgensi Hak Merek terhadap Industri UMKM di Kelurahan Sukorejo”. Penyuluhan yang diadakan pada tanggal 26 Juli 2022 ini membahas materi seperti definisi merek, jenis-jenis merek, hak dan kewajiban pemilik merek, urgensi perlindungan hukum terhadap merek, sistem perlindungan merek dan tata cara atau prosedur pendaftaran merek di Dirjen KI.

20220726-111448-1

(Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Penyuluhan ini diadakan di Balai Kelurahan Sukorejo dan dihadiri oleh para pelaku usaha UMKM dan ibu-ibu PKK dari Kelurahan Sukorejo. Penyuluhan ini berlangsung dengan baik dan lancar, para peserta tertarik dengan materi yang disampaikan yang terlihat dari para peserta menyaksikan penyampaian materi dengan seksama dan aktif bertanya. Selain penyampaian materi terkait urgensi merek, juga disampaikan berbagai materi lainnya bersama dengan anggota Tim KKN lainnya. Penyuluhan ini juga dihadiri oleh Pak Lurah Kelurahan Sukorejo.
Dalam kegiatan penyuluhan ini dibagikan buku saku kepada para peserta agar para peserta yang hadir lebih mudah memahami materi yang dipresentasikan.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini masyarakat khususnya para pelaku UMKM lebih memahami terkait pentingnya merek dan mempunyai kesadaran untuk mendaftarkan mereknya ke Dirjen KI.

Penulis: Annisa Salsabila (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Dosen Pembimbing Lapangan : Prof. Dr. Meiny Suzery, MS.
Lokasi : Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang.