Antisipasi Penyebaran Data, Mahasiswi KKN TIM II UNDIP Edukasi Warga Semper Soal Pinjol Ilegal
JAKARTA – Dalam kehidupan Masyarakat, Pinjaman online (Pinjol )telah menjadi jalan keluar bagi mereka yang membutuhkan dana dadakan. Namun sayangnya, hal ini justru banyak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Adapun yang biasa terjadi yakni data-data yang di input oleh pengguna pada saat mengajukan pinjol disebarluaskan
Untuk diketahui, Pinjol ilegal tersebut mengakses data kontak penerima pinjaman yang oleh pihak penyelenggara yakni dengan cara menelepon seluruh kontak dari penerima pinjaman dan memberitahu bahwa si peminjam mempunyai hutang di luar emergency contact.
Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrsi Kependudukan menjelaskan data pribadi penduduk harus dilindungi dan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik menjelaskan data pribadi tersebut yang seharusnya bersifat rahasia dan menjaga data tersebut dari awal mendapatkannya.
Mahasiswi KKN TIM II UNDIP, RT 004 Kelurahan Semper Barat mencoba terjun ke lapangan penyuluhan mengenai hak privasi data pribadi dalam melakukan pinjaman online kepada warga. (Kamis, 28 Juli 2022)
Dimana dalam penyuluhannya diberikan edukasi mengenai cara membedakan pinjol Ilegal dengan pinjol legal (terdaftar di OJK). Pasalnya, penyebaran data pribadi biasanya dilakukan oleh pinjol illegal yang mana mereka melakukan hal tersebut untuk memberikan efek jera dengan memaksa konsumen untuk melunasi hutangnya.
sumber: dok.pribadi
Berbeda dengan pinjol legal yang terdaftar pada OJK, yang mana sudah ada aturannya terkait larangan penyebaran data pribadi konsumen.
Penyuluhan tersebut, dilakukan secara door to door atau bergantian dari rumah kerumah untuk menghindari adanya perkumpulan pada lingkungan masyarakat yang dapat menyebabkan penularan virus covid-19.
Yuli Andriani selaku Ketua RT 004 Kelurahan Semper Barat mengucapkan terimakasih kepada Mahasiswi KKN TIM II UNDIP. Lantaran, katanya, dengan adanya edukasi ini, warga sekitar di tempatnya dapat berhati-hatu untuk mengajukan pinjol.
“Semoga edukasi mengenai data pribadi yang telah diberikan mahasiswi KKN TIM II UNDIP, dapat menjadi pedoman bagi warga untuk kedepannya lebih berhati-hati lagi jika ingin mengajukan pinjaman online di aplikasiā tutupnya.
Penulis: Robiah Adawiyah
Dosen Pembimbing: Arwinda Nugraheni, S.KM., M.Epid
Lokasi KKN: RW 008 Kelurahan Semper Barat, Jakarta Utara
KKN TIM II Universitas Diponegoro 2021/2022