Mahasiswa UNDIP Mengadakan Kegiatan Progam Penyuluhan Keamanan Berkendara Bagi Remaja Dan Anak – Anak Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009.

Whats-App-Image-2022-08-13-at-05-36-12

Kabupaten Demak (30/07/2022) – Indonesia merupakan Negara hukum, dalam pelaksanaan pemerintahan dan dalam kehidupan masyarakat diatur oleh hukum. Hukum di Indonesia dimuat dalam bentuk konstitusi, yaitu hukum atau peraturan yang tertulis ( Undang – Undang ) dan yang tidak tertulis. Oleh karena itu, peraturan dibuat sedemikian rupa agar masyarakat mematuhi dan menjalankan peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah, berdasarkan atas keputusan bersama dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Transportasi merupakan alat atau kendaraan yang menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat, baik transportasi darat, laut, maupun udara. Tujuan orang menggunakan alat transportasi adalah agar lebih cepat dan lebih mudah dalam perpindahan, baik orang atau barang dari tempat asal ke tempat tujuannya. Pengguna jalan yang semakin meningkat terutama kendaraan sepeda motor mengakibatkan arus lalu lintas menjadi padat dan sulit dikendalikan, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung. Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan dan sasarannya adalah untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar.
Di Desa Teluk, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, terdapat banyak remaja dan anak-anak yang meengendarai sepeda motor usia dibawah 18 tahun dan banyak orang dewasa atau orang tua yang membiarkan hal itu. Maka dari itu, Mahasiswa KKN UNDIP TIM II 2021/2022 yang bernama Dimas Noor Hadi Pangestu dengan dosen pembimbing KKN yakni Ibu Dr.Ir. Martini, M. Kes. melakukan penyuluhan Keamanan Berkendara Bagi Remaja Dan Anak – Anak berdasarkan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia di Desa Teluk.
Penyuluhan tersebut merupakan bentuk implementasi poin SDG’s ke – 11 yaitu kota dan komunitas berkelanjutan (Sustainable Cities and Communities) yang membuat perkotaan menjadi inklusif, aman, kuat, dan berkelanjutan . Target dari SDGs tersebut yaitu untuk menjamin hidup yang sehat dan meningkatkan keamanan/kesejahteraan bagi semua penduduk pada semua usia. Kegiatan penyuluhan ini dilakukan dengan cara penyampaian langsung secara publik dengan media presentasi berisi tentang informasi – informasi yang berhubungan dengan aturan – aturan berkendara dijalan raya dan juga keamanan berkendara berdasarkan Undang – Undang serta informasi lainnya yang berkaitan dengan hal tersebut. Dan kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama peserta penyuluhan.
Penulis : Dimas Noor Hadi P
NIM : 11000119140639
Dosen Pembimbing : Dr. Ir. Martini, M. Kes.
Lokasi KKN : Desa Teluk, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.

Sumber
https://dishub.kulonprogokab.go.id/detil/364/undang-undang-nomor-22-tahun-2009-tentang-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan#:~:text=Oleh%20karena%20itu%20pemerintah%20mengeluarkan,di%20Ruang%20Lalu%20Lintas%20Jalan.
https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-22-2009-lalu-lintas-angkutan-jalan