MASYARAKAT TIDAK MAMPU BISA DAPAT BANTUAN HUKUM GRATIS! Ini syarat-syarat dan caranya
Desa Dagen, Kab. Karanganyar (02/08/2022) – Mahkamah Agung melalui Perma Nomor 1 Tahun 2014 merilis bahwa masyarakat tidak mampu berhak mendapatkan pelayanan hukum di Pengadilan, yaitu Pelayanan Meja Informasi, Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM), dan siding di luar pengadilan. Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) turut mengimplementasikan peraturan ini dengan menjalankan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu melalui 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum. Hal ini tentunya sebagai upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat tidak mampu yang sedang berperkara, Mahasiswa KKN TIM II UNDIP melalui salah satu program kerja KKN melakukan penyuluhan kepada anggota Karang Taruna yang berlokasi di Dusun Celep Kidul, Desa Dagen, Karanganyar. Pada kegiatan penyuluhan mengenai bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu ini, mahasiswa KKN TIM II UNDIP memberikan/membagikan booklet hukum serta menjelaskan beberapa hal mengenai jenis-jenis bantuan hukum yang dapat diperoleh serta tata cara untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Dalam hal ini, bantuan hukum mengenai perkara litigasi dan non-litigasi dapat diperoleh melalui Organisasi Bantuan Hukum yang telah terverifikasi oleh Kemenkumham. Selain melalui OBH, masyarakat tidak mampu juga berhak untuk mendpatkan layanan hukum di Pengadilan secara gratis (Prodeo). Beberapa syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, diantaranya
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
b. KMM/Jamkesmas/Kartu Raskin/PKH/BLT/KPS;
c. Dokumen lain yang memberikan keterangan tidak mampu yang ditandatangani oleh Pemohon
Masyarakat tidak mampu dapat langsung mengunjungi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan/atau Pengadilan tempat berperkara melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagian POSBAKUM. Pemberian penyuluhan ini merupakan pengaplikasian SDG’s poin ke-16 yaitu mengenai perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang Tangguh.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari itu cukup kondusif dan interaktif, terlihat dari para anggota Karang Taruna yang fokus dan aktif memperhatikan pemateri dan booklet hukum yang telah dibagikan.
Program kerja ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat khususnya bagi yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum di Kantor Advokat pada umumnya yang berbayar, sehingga hak-hak seluruh lapisan masyarakat tetap dapat terpenuhi.
Penulis: KKN TIM II Universitas Diponegoro di Desa Dagen
Dosen Pembimbing: Dr. Teguh Suprihatin, S.Si., M.Si.
Lokasi KKN: Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah