Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Pada Anak untuk Mewujudkan Sidorejo Ramah Anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat setidaknya terdapat 11.952 kasus kekerasan anak yang tercatat oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) sepanjang tahun 2021. Hingga pertengahan tahun 2022, dari sumber yang sama diketahui terdapat 8.934 kasus kekerasan terhadap anak. Tingginya angka kekerasan pada anak ini patut mendapat perhatian khusus dari semua lapisan masyarakat, karena yang berkewjiban untuk memberantas kekerasan seksual tidak hanya dari unsur pemerintah semata namun juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat. Namun sayangnya angka partisipasi publik dalam memerangi kekerasan terhadap anak masih cukup minim. Pengetahuan dan edukasi mengenai pentingnya perlindungan anak juga masih minim.
Oleh karena itu, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro hadir untuk berkontribusi menekan tingginya angka kekerasan terhadap anak dengan memberikan sosialisasi mengenai pentingnya pemenuhan hak-hak anak, pentingnya pencegahan kekerasan anak, dan pentingnya mengetahui proses penanganan perkara kekerasan terhadap anak. Topik yang dibahas dalam sosialisasi ini meliputi definisi, bentuk-bentuk kekerasan anak, payung hukum, akibat kekerasan pada anak, prinsip pemenuhan hak-hak anak dan kepentingan terbaik bagi anak berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sosialisasi ini dilaksanakan pada Kamis 21 Juli 2022 yang bertempat di Posyandu Margo Kencono VII RW.07 Dusun Kersan Desa Sidorejo. Peserta dari sosialisasi ini merupakan ibu-ibu warga RW.08. Sosialisasi dilaksanakan dengan metode presentasi dan dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi interaktif antara mahasiswa KKN dengan peserta sosialisasi.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan mampu membangun pengetahuan bagi warga Desa Sidorejo mengenai pentingnya mencegah kekerasan terhadap anak serta diharapkan peserta sosialisasi ini dapat menjadi pioneer pencegahan kekerasan anak dan menjadi garda terdepan untuk memberantas kekerasan pada anak sehingga mampu menekan angka kekerasan terhadap anak yang semakin memprihatinkan serta mewujudkan Sidorejo menjadi desa ramah anak, karena pada dasarnya setiap anak memiliki hak dan martabat sebagai manusia seutuhnya yang wajib untuk dijunjung tinggi oleh semua orang.