JANGAN MUDAH TERMAKAN HOAX! MAHASISWA KKN TIM II UNDIP MENGEDUKASI IBU-IBU PKK RW XI KELURAHAN NGALIYAN MENGENAI AKIBAT HUKUM BAGI PELAKU PENYEBARAN HOAX BERDASARKAN UU ITE

Ngaliyan, Semarang (02/08/2022) – Hoax adalah kabar, informasi, berita palsu atau bohong yang dibuat dengan tujuan tertentu. Hoax digunakan untuk menunjukan pemberitaan palsu atau usaha untuk menipu atau mengakali pembaca untuk mempercayai sesuatu. Pemberitaan yang tidak berdasarkan kenyataan atau kebenaran (nonfactual) untuk maksud tertentu. Tujuan hoax adalah sekadar lelucon, iseng, hingga membentuk opini publik. Pada kenyataannya hoax itu menyesatkan, apalagi jika pengguna media sosial tidak kritis dan langsung membagikan berita yang dibaca kepada pengguna media sosial lainnya.

f4f144d2-89f8-46d0-ad9e-e4b0a43b3408-2

Seperti yang telah kita ketahui bahwa hoax paling banyak disebarluaskan melalui media sosial. Satu sisi media sosial dapat meningkatkan hubungan pertemanan yang lebih erat, wadah bisnis online, dan lain sebagainya. Sisi lainnya media sosial sering menjadi pemicu beragam masalah seperti maraknya penyebaran hoax, ujaran kebencian, hasutan, caci maki, adu domba dan lainnnya yang bisa mengakibatkan perpecahan. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

IMG-4719

Berdasarkan survei dilakukan terhadap Ibu-ibu PKK RW XI Kelurahan Ngaliyan, untuk berkomunikasi dan menyebarkan berita sebagian besar menggunakan suatu media sosial yang berupa Groupchat WhatsApp. Seiring pesatnya perkembangan teknologi, adanya Groupchat WhatsApp memiliki peran penting akan tetapi pada kenyataannya sering menimbulkan suatu dampak yang negatif, yaitu salah satunya berupa penyebaran berita Hoax. Oleh karena itu, Mahasiswa KKN TIM II Undip dirasa perlu memberikan Edukasi mengenai Akibat Hukum Bagi Pelaku Penyebaran Hoax (Berita Bohong) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tujuan untuk memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara system elektronik. (SDG’S nomor 16).

656655-EE-1424-4-A3-F-9408-394-CCCA97-FE2

Program Edukasi ini dilaksanakan dengan cara membuat video edukatif dan melakukan publikasi video kepada ibu – ibu PKK RW XI Kelurahan Ngaliyan melalui Groupchat WhatsApp dan platform YouTube. Hasil dari publikasi video edukatif ini mendapatkan respon yang baik dari anggota PKK RW XI Kelurahan Ngaliyan. Program ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat RW XI Kelurahan Ngaliyan khususnya terhadap Ibu-Ibu PKK RW XI Kelurahan Ngaliyan agar lebih berhati-hati dan lebih cermat dalam menyebarkan berita.

Penulis : Aulia Putri Adhyaksa
DPL : Ir. Bambang Sulistiyanto, M.Agr.Sc., Ph.D., I.P.U.
Lokasi KKN : Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang