Mahasiswa KKN UNDIP Berikan Penyuluhan Penghapusan Kekerasan Konflik Rumah Tangga Bagi Ibu-ibu PKK
Rembang (08/08/2022) – maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi atensi khusus banyak pihak, tak terkecuali mahasiswa KKN Universitas Diponegoro yang sedang menjalankan kuliah kerja nyata (KKN).
Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan,yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,seksual,psikologis, atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dan lingkup rumah tangga. Jadi, menurut UU PKDRT ini, apabila suami memukul istrinya apapun motif dan tujuannya yang penting pemukulan tersebut menimbulkan rasa sakit yang tidak parah dalam artian tidak menimbulkan penyakit, atau halangan melakukan aktivitas keseharian, dapat dijadikan oleh istri sebagai alasan untuk melaporkan suaminya dengan alasan telah melakukan tindak kekerasan fisik. Begitupun apabila suami mengajak istrinya untuk berhubungan badan, apabila istri menolak walaupun tidak terdapat halangan secara syar’i dan tetap memaksa, maka ia bisa diancam dengan ancaman melakukan tindak kekerasan seksual.
Berdasarkan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat selama 17 tahun, yaitu sepanjang 2004 – 2021 ada 544.452 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau ranah personal.
Meskipun KDRT telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan namun hal itu belum cukup untuk mengantisipasi kekerasan tersebut. Hal ini dapat terjadi karena rendahnya kesadaran hukum akan kekerasan dalam rumah tangga pada anggota keluarga.
“Pelaksanaan Sosialisasi Penghapusan Konflik Rumah Tangga”
Maka dari itu karena masih banyaknya masyarakat yang kurang mengerti akan penghapusan konflik dalam rumah tangga, Program mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro, Sumenik dari Fakultas Hukum mengadakan sosialisasi mengenai penghapusan konflik dalam rumah tangga. Kegiatan ini dilaksanakan di Balaidesa Tasikharjo dengan sasaran ibu-ibu PKK.
Dalam sosialisasi Sumenik menggunakan media poster yang informatif berisikan pengertian kekerasan, bentuk-bentuk KDRT, hak-hak korban KDRT, serta sanksi yang didapat jika melakukan KDRT. Mekanisme sosialisasi yang dilakukan dengan sistem forum dirasa sangat efektif untuk mengedukasi warga Desa Tasikharjo karena informasi yang didapatkan akan sangat mudah dicerna oleh target sasaran sosialisasi da untuk mengukur apakah warga sekitar sudah paham mengenai materi yang dijelaskan. Dengan adanya program ini diharapkan mahasiswa dan warga sekitar dapat bertukar informasi dan meminimalisir kekerasan dalam rumah tangga dalam mewujudkan rumah tangga yang harmonis.
Penulis : Sumenik – Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Dosen Pembimbing : Ojo Kurdi, S.T., M.T, P.hD.
Lokasi: Desa Tasikharjo, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah