Bahaya Pernikahan Dini. Mau???

Whats-App-Image-2022-08-13-at-10-33-31

Polemik pernikahan dini di Indonesia masih menjadi sorotan dari berbagai lembaga pemerhati kependudukan diberbagai daerah dan kota khususnya para aktivis anak dan perempuan.
Pernikahan dini mempengaruhi tingkat pendidikan dan ekonomi bagi pelaku pernikahan dini. Saat ini, Indonesia mewajibkan semua anak untuk menyelesaikan pendidikan dasar sembilan tahun yang meliputi enam tahun Sekolah Dasar (SD) untuk anak usia 7-12 tahun dan tiga tahun Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk anak usia 13-15 tahun. Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat diberikan di dalam pendidikan umum untuk anak usia 16-18 tahun, namun saat ini belum diwajibkan.
Berdasarkan data Susenas tahun 2012 persentase perempuan pelaku pernikahan dini yang tidak bersekolah atau tidak menamatkan sekolah dasar lebih besar dibandingkan dengan perempuan yang tidak melakukan pernikahan dini (masing-masing 7,6 persen dan 3,1 persen). Selanjutnya, hampir sepertiga lebih perempuan pelaku pernikahan dini melaporkan SD (Sekolah Dasar) sebagai tingkat pencapaian pendidikan tertinggi mereka, angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan persentase perempuan yang tidak melakukan pernikahan dini. Pada jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) dapat dilihat rendahnya persentase capaian pendidikan remaja perempuan yang melakukan pernikahan dini, lebih kecil dibandingkan dengan persentase perempuan yang tidak melakukan pernikahan dini.
Dasar Hukum.
Menurut undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk perkawinan di Indonesia pada usia 16 tahun.
Dasar hukum pernikahan di Indonesia diatur di dalam Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada Bab 2 pasal 7 ayat 1 berbunyi “Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun”.
Namun, apakah dengan usia tersebut sudah boleh menikah langsung? Tentu saja tidak, karena harus memenuhi beberapa persyaratan seperti yang diatur selanjutnya dalam Peraturan Menteri Agama No.11 tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah Bab IV pasal 8 yang berbunyi
“Apabila seorang calon sumi belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan seorang calon istri belum mencapai umur 16 (enambelas) tahun, harus mendapat dispensasi dari pengadilan.”
Apa itu dispensasinya? Yaitu surat permohonan izin menikah dari pengadilan agama dan harus memperoleh izin dari orang tua.
Dengan maraknya pernikahan dini di daerah Kelurahan Peterongan, maka mahasiswa Fakultas Hukum Tingkat S1 atas nama Daffa Arya Putra ingin melakukan pencegahan sejak dini dengan cara melaksanakan sosialisasi terkait bahaya dari pernikahan dini.
Sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 22 Juli bertempat di SMK 9 Semarang. Mengapa dilaksanakan di SMK 9? Karena sangat rentan bagi lulusan SMK untuk melaksanakan pernikahan dini. Penyuluhan yang diberikan terdapat beberapa sub yaitu definisi, dasar hukum, faktor, dampak, dan cara mencegahnya. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan di daerah Kelurahan Peterongan dapat sadar akan bahaya dari pernikahan dini.
Penulis : Daffa Arya Putra (NIM: 11000119140479), SI Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
DPL : Heri Sugito, S.Si., M.SC.
Lokasi : Kelurahan Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang