Mengajak Masyarakat Desa Sidorejo Mengenal “Gugatan Wanprestasi”

Sidorejo, Kendal (13/08) – Dalam kehidupan bermasyarakat kerap dijumpai permasalahan-permasalahan yang menimbulkan perselisihan antar warga. Bahkan, permasalahan tersebut berakibat kepada timbulnya kerugian bagi pihak lain. Disinilah Indonesia sebagai negara hukum berperan aktif menjalankan fungsinya, menyelesaikan permasalahan antar warga negara yang sedang terjadi. Permaslaahan antar warga negara termasuk kedalam lingkup hukum perdata. Memang benar bahwa negara juga ikut campur dalam urusan keperdataan orang perorangan. Salah satu contoh permasalahan antar warga yang sering terjadi adalah wanprestasi.

Wanprestasi adalah suatu tindakan berupa ingkar janji yang dilakukan oleh suatu pihak kepada pihak lain, yang mana kedua belah pihak telah menyepakati adanya suatu perjanjian. Wanprestasi yang sering terjadi di lingkungan masyarakat perdesaan adalah utang piutang. Dalam hal ini, tidak sedikit pihak yang merasa dirugikan merelakan semua kerugiannya dengan berbagai macam alasan. Diantaranya adalah mereka merasa bahwa menagih utang, sama halnya memutus tali persaudaraan. Bahkan, banyak terjadi kasus pembunuhan yang dilakukan antar saudara karena tidak terpenuhinya kewajiban membayar utang. Selain itu, masyarakat juga beranggapan bahwa membawa permasalahan hutang ke Pengadilan hanya akan memakan banyak biaya, sehingga mereka menggunakan cara lain yang tidak seharusnya dilakukan.

Berdasarkan permasalahan tersebut, mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro yang berlokasi di Desa Sidorejo Kabupaten Kendal memberikan sosisalisasi kepada warga Desa Sidorejo mengenai istilah “wanprestasi”. Sosialisasi dilakukan guna memberikan pemahaman kepada warga Desa Sidorejo mengenai pentingnya menuntut hak apabila haknya telah dirugikan dengan cara yang baik dan benar sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Whats-App-Image-2022-08-12-at-20-38-33

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada hari Rabu, 3 Agustus 2022 yang bertempat di Aula Balai Desa Sidorejo. Peserta dalam kegiatan sosialisasi ini diantaranya adalah Perangkat Desa dan Ibu-Ibu PKK Desa Sidorejo. Kegiatan diawali dengan membagikan leaflet guna membantu memahami materi selama sosisalisasi berlangsung. Sosialisasi tersebut mengajak warga Desa Sidorejo untuk memahami pentingnya mengenal adanya “Gugatan Wanprestasi”. Kemudian warga juga diajak untuk mengethui lebih dalam mengenai jenis-jenis dan perbuatan yang dikategorikan dalam tindakan wanprestasi. Selain itu, warga juga diberikan pemahaman mengenai adanya istilah “Prodeo” yaitu berperkara tanpa biaya.

Whats-App-Image-2022-08-12-at-20-39-01

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu membuka jendela pengetahuan kepada warga akan pentingnya menyelesaikan permasalahan dengan baik dan benar sebagaimana telah diatur oleh undang-undang. Sehingga dalam hal ini, masyarakat tidak perlu ragu untuk meenuntut haknya melalui Pengadilan. Terlebih dengan adanya “Prodeo”, yang diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat menuntut haknya tanpa mengeluarkan biaya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Penulis : Pradina Hasna Narpamahisi, Fakultas Hukum
Dosen Pembimbing : dr. Dodik Pramon, M.Si., Med.
Lokasi : Desa Sidorejo, Brangsong, Kendal