STOP CYBER BULLYING! Mahasiswa KKN Tim 2 Undip Kel. Halim Perdana Kusumah Melaksanakan Edukasi Mengenai Bahaya Cyberbullying di Era Digitalisasi Modern.
Jakarta (3/8/2022) – Cyber Bullying (perundungan di dunia maya), perundungan dengan menggunakan teknologi digital saat ini marak terjadi di media sosial, platform chatting, platform bermain game, dan ponsel . Cyberbullying sendiri merupakan perilaku berulang yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan korban yang menjadi sasaran. Bullying kini kerap terjadi secara online, membuat korban merasa seperti diserang dari mana-mana, bahkan di dalam rumah sendiri, dampaknya dapat berpengaruh baik secara psikologis (mudah depresi, marah, timbul perasaan gelisah, cemas, menyakiti diri sendiri, bahkan percobaan bunuh diri), secara sosial (menarik diri, kehilangan kepercayaan diri, lebih agresif kepada teman dan keluarga), serta dampak pada kehidupan sekolah (penurunan prestasi akademik, rendahnya tingkat kehadiran, perilaku bermasalah di sekolah).
Untuk meminimalisir korban cyberbullying terutama pada anak-anak, sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Undip semester 7 (tujuh) melakukan edukasi di hadapan Remaja Karang Taruna RW 08, Kelurahan Halim Perdanakusuma, Jakarta. Kegiatan yang merupakan bagian dari Kuliah Kerja Nyata/KKN ini, selain sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dengan pendekatan lintas keilmuan dan sektoral, juga merupakan bagian dari kegiatan intrakurikuler yang memadukan tri dharma perguruan tinggi yaitu : pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam edukasi kepada sejumlah Remaja Karang Taruna yang diharapkan bisa menyebarluaskannya kepada para orangtua lainnya, juga disampaikan upaya pencegahan terhadap cyberbullying dan cara melaporkan kasus ini. Jika pengaduan kepada orangtua masih tidak bisa membendung kasus cyberbullying, korban bisa mengadukan kasus ini melalui Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA) di nomor telepon 1500 771, atau nomor handphone / Whatsapp 081238888002. Di dua nomor pengaduan ini korban bisa ngobrol dengan konselor profesional yang ramah.
Para mahasiswa ini juga mengedukasi cara menghindar dari bullying, diantaranya dengan jika bullying terjadi di media sosial, korban bisa memblokir akun pelaku dan melaporkan perilaku mereka di media sosial itu sendiri, mengumpulkan dan menyimpan bukti-bukti bullying yang dilakukan berupa pesan dalam chatting dan screenshot postingan di media sosial sebagai bukti jika diperlukan sebagai bahan pelaporan.
Penyuluhan kepada Warga Sekitar RW 08 Khususnya Remaja
Korban segala bentuk kekerasan, termasuk bullying dan cyberbullying, memiliki hak atas keadilan dan meminta pertanggungjawaban pelaku. Meskipun hukum mengenai bullying, khususnya tentang cyberbullying, masih cukup baru dan masih belum diatur secara khusus untuk menghukum pelaku cyberbullying termasuk Di Indonesia belum ada aturan spesifik yang mengatur tentang cyberbullying, namun pelaku bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 458 UU ITE. Di samping itu, secara hukum, seseorang yang merasa nama baiknya dicemarkan dapat melakukan upaya pengaduan kepada aparat penegak hukum menggunakan Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Selain itu juga bisa digunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 80.
Cyberbullying tidak bisa dianggap remeh, berdasarkan data tahun 2016 ada 904 laporan kasus cyberbullying yang diterima KPAI/Komisi Perlindungan Anak Indonesia, bahkan, 80 persen pelajar SMA yang disurvei pernah menjadi korban. Karena itu fenomena ini tidak bisa tidak harus mendapat perhatian sangat serius. Orang tua yang memberi perangkat gawai pribadi dan kebebasan menggunakanya kepada anak juga perlu melakukan pengawasan dan memberikan pendampingan kepada anak dengan pendekatan personal.