Mahasiswa KKN UNDIP Ajak Masyarakat Mengurangi Angka KDRT Menurut UU No 23 Tahun 2004
Mahasiswa KKN Tim II Undip 2022 Mahasiswa KKN Tim 2 Undip 2022 melakukan penyuluhan ke perkampungan warga yang bertempat di jalan Pandansari 5 RT 01 RW 08 Kelurahan Sambirejo, Kota Semarang, Jawa Tengah (20/07/2022). Penyuluhan ini dilakukan oleh mahasiswa Undip yang bernama Rahul Ricky Pramudya dari program studi Ilmu Hukum, dari Fakultas Hukum.
Ia melakukannya guna mengajak masyarakat untuk hidup sehat dan menjauhkan diri dari kekerasan dalam rumah tangga, karena perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,atau pelantaran rumah tangga. Untuk itu diatur Undang – Undang yang mengatur perlindungan perempuan dalam pasal 1 UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ).
Masalah perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga harus menjadi perhatian dan tanggungjawab seluruh komponen bangsa, baik pemerintah, aparat penegak hukum maupun masyarakat. Perlindungan dalam hal ini tidak hanya pengaturan mengenai hal pemberian sanksi hukum pidana kepada pelaku tindak kekerasan (hukum materiel), melainkan juga mengatur tentang proses tuntutan hukumnya (hukum formil/acara), serta kompensasi, pemulihan dan pengamanan diri korban.
Program ini dilaksanakan untuk mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) poin 3, yaitu “Kehidupan Sehat dan Sejahtera”. Diambilnya RW 08 sebagai tempat penyuluhan, karena di tempat tersebut banyak korban – korban KDRT yang dialami warga terutama pada perempuan. Maka dari itu mahasiswa kkn Undip melakukan penyuluhan di tempat tersebut guna untuk mengurangi angka KDRT supaya tidak terjadi lagi.
Rahul melakukan penyuluhan ini dengan terlebih dahulu berkunjung dan meminta izin dengan sang pengelola, yaitu Pak Muchlis, sekaligus ketua RW 08. Menanggapi, hal tersebut, Pak Muchlis sangat setuju dengan ide ini. Lalu, sosialisasi hidup sehat dan menjauhkan diri dari kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan dengan menyasar pada warga di RT 01 RW 08.
Penulis : Rahul Ricky Pramudya ( Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro ).