Stop KDRT, Mahasiswa KKN Undip Sosialisasikan Stop Kekerasan dalam Rumah Tangga

Whats-App-Image-2022-08-13-at-11-53-38
Desa Banyuurip (08/07/2022), Eka Oktavia Andriyani mahasiswa Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro melaksanakan program kerja monodisiplin berupa sosialisasi Stop Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Desa Banyuurip.

Dengan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat khususnya wanita dapat lebih memahami mengenai kekerasan yang tergolong kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini karena kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya kekerasan fisik saja. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menurut Undang-Undang N0. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, meliputi:
1. Kekerasan Fisik
2. Kekerasan Psikis
3. Kekerasan Seksual
4. Penelantaran Rumah Tangga.
Selain jenis-jenis kekerasan yang tergolong kekerasan dalam rumah tangga, dijelaskan juga bagaimana upaya menyelamatkan diri apabila terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Upaya menyelamatkan diri:
1. Buat rencana untuk pergi
2. Simpan bukti kekerasan
3. Bicara pada orang yang dipercara
4. Menghubungi pihak berwajib
Kegiatan sosialisasi ini difokuskan pada wanita yang telah menikah, hal ini karena wanita lebih rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga.

Penulis : Eka Oktavia Andriyani
Fakultas : Hukum
DPL : Yayuk Endang Irawati, S.S., M.A.
Lokasi KKN : Desa Banyuurip, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo