Mahasiswa KKN TIM II UNDIP Membantu Mewujudkan Ketersediaan Informasi Publik.

Kebondalem, Kec. Jambu (29/07/2022). Keterbukaan Informasi Publik merupakan hal mendasar dan penting dalam meletakkan dasar kesejahteraan rakyat dan mencapai cita-cita bangsa Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indoesia Tahun 1945. Keterbukaan Informasi Publik sangat terkait dengan hak asasi manusia, partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan, pengawasan, pelayanan publik yang baik dan upaya mencerdasakan kehidupan bangsa. Pemerintah Desa tidak luput dari cakupan UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dengan demikian pemerintah perlu mengklasifkasikan informasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan empat jenis informasi. Yaitu, (1) informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, (2) informasi yang wajib diumumkan secara sertamerta, (3) informasi yang wajib tersedia setiap saat, (4) informasi yang dikecualikan.

Whats-App-Image-2022-08-12-at-19-47-46

Berdasarkan hal tersebut kelompok II dari KKN Tim II UNDIP Kebondalem melaksanakan Program Multidisiplin dengan tema “Optimalisasi Fungsi Mading sebagai Perwujudan Ketersediaan Informasi Publik” dengan memperbarui mading desa.
Permasalahan yang terjadi di Desa Kebondalem yaitu penyampaian keterbukaan informasi publik yang masih belum disajikan secara maksimal. Berangkat dari permasalahan tersebut, KKN Tim II Undip Desa Kebodalem menawarkan solusi yaitu optimalisasi penggunaan mading sebagai sarana informasi bagi masyarakat desa berupa optimalisasi mading desa terhadap ketersediaan 4 informasi mengenai cara pembuatan kartu-kartu pelayanan dan administrasi semisal KIP, KIS, e-KTP, KK Baru dan lain sebagainya.

Whats-App-Image-2022-08-12-at-19-47-50

Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulat an rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance. Pengelolaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Keterbukaan informasi publik memberikan keuntungan baik bagi masyarakat maupun badan publik. Keterbukaan atau transparansi memberikan peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan peran serta mereka dalam penyelenggaraan negara, sedangkan bagi badan publik memberikan peluang untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi sebagai good governance.
Keterbukaan Informasi Publik memberikan manfaat antara lain:
1. Adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan suatu kebijakan publik termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak
2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik
3. Mendorong penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparansi, efektifitas, efisiensi, dan akuntabel
4. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
5. Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Sumber: © Copyright 2022 Disporapar Prov. Kalimantan Barat. https://disporapar.kalbarprov.go.id/page/keterbukaan-informasi
Penulis: Monika Guswila Sari (Akuntansi), Doddy Afrizal (Psikologi), Fauzi Azzahri (Teknik Geologi), Rafindo Yulianto (Sejarah) &, Rahisa Fajar Musthafa (THP)
Dosen Pembimbing Lapangan: Nikie AstorinaY. D., S.KM., M.Kes
#KKNTimIIperiode2022 #p2kknundip #lppmundip #undip