Cegah Merebaknya Korban, Mahasiswa KKN Tim II Undip Berikan Edukasi Bahaya Pinjol Ilegal!
Tambakaji, Semarang (10/08/2022)-Edukasi bahaya pinjol oleh mahasiswa KKN Tim II Undip diberikan kepada masyarakat di Kelurahan Tambakaji.
Dalam keberjalanan edukasi, nyatanya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa terdapat pinjol ilegal.
Sehingga, perlu adanya sebuah penumbuhan kesadaran untuk selalu waspada dalam memilih layanan pinjol yang ada.
Tak hanya itu, masyarakat juga dihimbau untuk selalu melakukan pengecekan melalui website resmi OJK mengenai pinjol yang telah terdaftar sehingga dikategorikan sebagai pinjol legal, dan menghindari pinjol yang belum terdaftar.
Selain memberikan edukasi, mahasiswa KKN Tim II Undip juga memberikan sebuah solusi apabila terdapat masyarakat yang terjerat pada pinjol ilegal yakni dengan melakukan pengaduan kepada kepolisian yakni melalui http://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id.
Masyarakat juga dapat mengajukan laporan kepada Satgas Waspada Investasi yang bertujuan untuk melakukan pemblokiran terhadap pinjol ilegal terkait melalui waspadainvestasi@ojk.go.id
Edukasi terhadap pinjol ilegal ini dilatarbelakangi karena melonjaknya kasus pinjol ilegal yang ada di Indonesia.
Menurut data dari OJK, sepanjang tahun 2019-2021 telah terdapat 19.711 kasus mengenai pinjol ilegal.
Tingginya kasus tersebut lantaran banyaknya minat masyarakat terhadap pinjol membuat celah ini dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk membuat platform pinjol ilegal tanpa terdaftar terlebih dahulu di OJK.
Padahal, apabila mengacu pada Pasal 7 Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi mewajibkan bagi penyelenggara pinjol untuk mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
Dengan adanya edukasi yang telah dilakukan, harapannya masyarakat menjadi lebih waspada untuk memilih platform pinjaman online yang aman dan legal.