MUSIM KAWIN MUSIM HUJAN, PERNIKAHAN MALAH MENJADI BEBAN. MARAKNYA KAWIN CERAI DI USIA REMAJA MEMBUAT MAHASISWA KKN UNDIP MELAKUKAN SOSIALISASI PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI YANG MENGAKIBATKAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PADA PKK BALAI DESA KETELENG

IMG-20220717-105408-1

Batang (17/7/2022) – pada musim hujan sering kali ditemukan acara pernikahan. Tak dapat dipungkiri moment pernikahan merupakan momen yang paling bahagia bagi para pasangan. Terbatas pernikahan adalah suatu peristiwa antara pasangan pemuda dan pemudi menjadi satu sebuah keluarga dalam membina rumah tangga. Tentunya dalam membina rumah tangga haruslah memiliki berbagai persiapan baik secara materiil maupun non materiil. Dimana nantinya diharapkan persiapan yang matang dapat menunjang kelanggengan dalam rumah tangga. Salah satunya yakni berawal dari umur dan ekonomi. Faktor umur lah yang menentukan bagaimana jalan rumah tangga nantinya akan dibawa ke mana karena umur menjadi faktor penentu tingkat pola pikir serta solving problem apabila dalam rumah tangga terdapat cekcok ataupun masalah.Berdasarkan informasi yang ada pada BKKBN, usia pernikahan yang ideal yakni pada usia 21 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk pria. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Mengenai Perlindungan Anak dimana dijelaskan bahwa usia kurang dari 18 tahun masih tergolong anak-anak sehingga alasan dan pertimbangan yang matang maka BKKBN menyatakan bahwa usia tersebutlah yang paling pantas untuk menikah. Akan tetapi berbeda halnya pada Undang-Undang Perkawinan yang dilakukan revisi bahwa usia perkawinan yang pantas dilakukan pada usia 19 tahun untuk wanita dan 21 tahun untuk priaDalam forum bkk pada balai desa keteleng terdapat respon dari ibu-ibu pkk yang mana jika menikahkan anaknya secara tepat maka akan mengurangi beban yang ditanggung oleh keluarga. Akan tetapi di sini mahasiswa KKN Undip yang berasal dari jurusan hukum menyampaikan bahwa usia pernikahan yang baik adalah 21 untuk wanita dan 24 tahun untuk laki-laki di mana hal ini dengan pertimbangan bahwa pada usia atau tersebut secara mental dan pola pikir sudah memasuki dalam usia kedewasaan atau dalam arti sudah siap untuk menikah meskipun tidak menutup kemungkinan bahwa usia tersebut juga dapat menimbulkan ketidaksiapan atau kekerasan yang timbul akibat tuntutan menikah dari pihak laki-laki maupun dari pihak keluarga.Namun diketahui bahwa warga desa keteleng belum mengetahui hal ini yang mereka ketahui usia pernikahan yani usia 17 tahun ke atas atau dengan kata lain sudah siap untuk menikah. Terpantau juga bahwa pernikahan yang dilaksanakan oleh warga desa ke tolong kebanyakan berusia sangat mutia yang ini di bawah 21 tahun adapun yang 21 tahun namun tanpa persiapan apapun. Selain itu mahasiswa kkn undip juga menyampaikan mengenai dampak pernikahan dini tanpa persiapan yakni salah satunya perceraian ataupun kekerasan dalam rumah tangga.

IMG-20220717-104752

Dimana perceraian ataupun kekerasan dalam rumah tangga itu timbul akibat faktor tertentu entah dari lagunya pola pikir ekonomi maupun orang ketiga yang timbul akibat ketidak terimaan pemikiran ataupun waktu menikmati masa remaja yang kurang begitu puas sehingga baik dari salah satu pasangan mencari hiburan di luar atau pelampiasan yang di mana salah satu pasangannya tidak bisa menerima akan hal tersebut. ketidak terimaan itu muncul bahwa adanya pola pikir di mana jika sudah menikah maka harus memikirkan rumah tangga akan tetapi pola pikir yang masih labil hanya ingin bersenang-senang sehingga terjadi ketidak sinkronisasi antara pasangan. Yang mana hal tersebut nantinya memunculkan suatu pertengkaran maupun permasalahan yang mengakibatkan orang tangannya suatu hubungan namun apabila secara usia bisa dilihat berbuat tingkat pola pikir yang lebih tentunya juga mempengaruhi emosi yang labil sehingga dikhawatirkan nantinya menimbulkan suatu kekerasan baik yang dilontarkan pada salah satu pasangan hal inilah yang nantinya menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga hingga pada akhirnya perceraian.Maka dari itu melihat banyaknya pernikahan dini yang berujung pada perceraian maupun kekerasan dalam rumah tangga mahasiswa kkn undip menyampaikan juga mengenai kekerasan dalam rumah tangga pada ibu ibu pkk di balai desa keteleng. Dimana penyampaian sosialisasi mengenai kekerasan dalam rumah tangga disajikan dalam bentuk materi yang berisikan pengertian kekerasan dalam rumah tangga, bentuk KDRT, dampak akibat pernikahan dini yang berujung KDRT dan cara menangani korban yang yang terkena KDRT serta cara mencegah terjadinya KDRT. Penyampaian materi ini sangat diterima oleh ibu-ibu pkk di mana menurut mereka ini sangat mengubah dan memberikan wawasan pada pemikiran mereka sehingga nantinya diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pernikahan dini yang berujung pada perkelahian maupun KDRT. Selain itu juga mereka beranggapan bahwa nantinya akan memberikan pemahaman ini kepada anak cucu serta kerabat maupun keluarganya agar menghindari pernikahan dini namun apabila pernikahan dini tersebut akan tetap terjadi maka harus dengan persiapan baik secara mental maupun finansial.

NAMA : RISA KUMALASARI
NIM : 11000119120080
DOSEN PEMBIMBING : dr Dodik Pramono, M.Si., Med
LOKASI : Desa Keteleng, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, Jawa Tengah