Sukseskan Wirausaha Warga Kopeng!! Mahasiswa KKN Tim II UNDIP Bantu Pengurusan Izin Legalitas Usaha

Whats-App-Image-2022-08-13-at-9-10-42-PM

Kopeng, Kab. Semarang( 29/07/2022) — Mahasiswi Agribisnis asal Universitas Diponegoro, Fatchul Anwar, melaksanakan pendampingan pengurusan NIB dan PIRT terhadap UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) Kerupuk Susu “Erupsoe” di Dusun Kopeng Krajan, Desa Kopeng, Kab. Semarang dalam rangka Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Kegiatan pendampingan pengurusan NIB dan PIRT ini merupakan salah satu upaya untuk mensejahterakan UMKM di Desa Kopeng serta membangun kesadaran warga desa pelaku UMKM akan pentingnya legalitas atas usaha yang dimilikinya guna memenuhi standar keamanan pangan dari produk yang mereka jual, serta memperluas jangkauan pemasaran produk mereka.

Izin PIRT atau Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tanggah (SPP-IRT) sendiri, mengutip dari media sosial instagram resmi @kemenkopukm, merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati atau wali kota melalui Dinas Kesehatan terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.

Anwar melakukan pendampingan pengurusan PIRT tersebut dengan mendatangi rumah Ibu Nia, pelaku usaha UMKM, secara langsung. Pendampingan dimulai dari proses kepengurusan pembuatan akun OSS hingga NIB (Nomor Induk Berusaha) yang merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial, salah satunya SPP-IRT.

Selain melakukan pendampingan pengurusan PIRT, Anwar juga memberikan edukasi kepada Darini atas manfaat memiliki SPP-IRT terhadap usahanya.

“Dengan memiliki SPP-IRT, kepercayaan konsumen terhadap hasil produksi ibu akan bertambah karena telah memiliki jaminan keamanan pangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Ibu bisa menjangkau konsumen yang lebih luas dan menitipkan produk keripik tempe di toko-toko modern yang sudah terkenal dan memiliki basis konsumen tetap yang besar,” ujar Anwar.

Setelah memiliki SPP-IRT, Nia harus menjalani penyuluhan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan tentang cara produksi pangan yang baik, jenis bahaya pangan, bahan tambahan pangan, pemahaman tentang hygiene sanitasi dan pengelolaan modal usaha yang benar untuk meningkatkan kualitas usaha pelaku UMKM.

Penulis :Fatchul Anwar – Fakultas Peternakan dan Pertanian
Lokasi : Desa Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang
DPL : Nikie Astorina Yunita D., SKM., M. Kes.