Hindari Sengketa, Pahami Aturan Dasar Hak atas Tanah!
Jatingaleh, Semarang (4/8/22) – Program pemberdayaan perangkat dan beberapa stakeholder Kelurahan Jatingaleh mengenai Hak Atas Tanah telah diselenggarakan pada Kamis (4/8) lalu di Kantor Kelurahan Jatingaleh. Pemberdayaan ini merupakan salah satu program monodisipliner jurusan Hukum anggota Tim II KKN Universitas Diponegoro Tahun Ajaran 2021/2022 bernama Adri Miduk Morantha. Program ini dicanangkan atas dasar terjadinya beberapa sengketa lahan yang terjadi di Kelurahan Jatingaleh dan minimnya kepekaan masyarakat umum mengenai kepemilikan hak atas tanah. Untuk itu, diserahkan pula booklet berjudul “Pedoman Hak Atas Tanah” kepada petugas Kantor Kelurahan Jatingaleh sehingga dapat diletakkan di Pojok Baca yang berada di Ruang Pelayanan Kantor Kelurahan Jatingaleh.
Gambar 1. Mahasiswa Meletakkan Booklet di Pojok Baca Ruang Pelayanan (Sumber: Dokumentasi Pribadi)
Program pemberdayaan mengenai Hak Atas Tanah ini dirasa diperlukan berdasarkan permasalahan hukum mengenai kepemilikan tanah. Sejalan dengan adanya program pemerintah berbentuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ditujukan agar setiap tanah memiliki sertifikat kepemilikan yang sah, muncul pula berbagai sengketa terkait hal tersebut. Beberapa sengketa yang muncul juga menunjukkan bahwa pengetahuan sebagian masyarakat masih minim terkait tanda sahnya suatu benda, dalam hal ini ialah tanah, beralih kepemilikan. Maka dari itu, pemberdayaan mengenai hak atas tanah berdasarkan UU No. 5 Tahun 1969 (UUPA) dinilai sebagai program yang dibutuhkan oleh warga Kelurahan Jatingaleh.
Program ini tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum melalui pemberian dan peletakan booklet Pedoman Hak Atas Tanah, melainkan juga kepada perangkat Kelurahan selaku petugas pemerintah yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa di tingkat Kelurahan dan bertugas untuk mengayomi masyarakat. Perangkat kelurahan dinilai vital dalam penyelesaian sengketa lahan ini sebab sebelum mendaftarkan sengketa ke Pengadilan, warga yang berselisih terlebih dahulu menempuh upaya mediasi yang diakomodir oleh perangkat kelurahan. Untuk itu, pengetahuan dan pemahaman yang tepat mengenai hak atas tanah akan membantu kelancaran dan ketepatan perangkat kelurahan dalam memecahkan permasalahan di masyarakat. Program ini juga merupakan pengejawantahan dari poin Sustainable Development Goals (SDGs) ke-16 yaitu mewujudkan keamanan, keadilan, dan institusi yang kokoh (peace, justice, and strong institutions).
Gambar 2. Mahasiswa Menyampaikan Materi “Pedoman Hak Atas Tanah” kepada Perangkat Kelurahan (Sumber: Dokumentasi Pribadi)
Perangkat kelurahan dan masyarakat umum berharap bahwa apabila booklet yang diberikan dapat dibaca, dipahami, dan diimplementasikan oleh sebagian besar warga Kelurahan Jatingaleh, sengketa lahan dapat diminimalisir terjadi di kemudian hari. Dalam pelaksanaan program, peserta program yang terdiri atas 2 elemen kelurahan tersebut menyimak secara antusias dan sesi diskusi berjalan dengan baik. Permasalahan pokok yang dialami yakni adanya dua atau lebih individu yang memiliki sertifikat tanah atas sebidang lahan yang sama menjadi topik utama diskusi, terlabih untuk memecahkan sengketa yang telah terjadi dan bagaimana mencegahnya di masa mendatang. Perangkat Kelurahan Jatingaleh juga memberikan respons kepada warga bahwa sebaiknya sengketa lahan yang terjadi dan dimiliki oleh warga Jatingaleh dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi, sebab apabila sudah menempuh proses hukum maka akan membutuhkan waktu, persiapan bukti, dan biaya yang tidak sedikit. Dengan demikian, marilah bersama memahami hak atas tanah dan mewaspadai apabila bertransaksi atas suatu lahan agar tidak terjadi sengketa di hari mendatang.
Penulis: Adri Miduk Morantha (Fakultas Hukum)
DPL: Farid Agushybana, SKM, DEA, Ph.D
Lokasi KKN: Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang