Siap-Siap Terkena Denda Bagi Pengendara Yang Merokok Di Jalan
Karangroto (5/8) – Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro memberikan program edukasi hukum terkait larangan merokok bagi pengendara bermotor saat sedang berkendara di jalan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum bahwa tindakannya tersebut dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang melanggar hukum, mengapa? Merokok dapat membahayakan diri sendiri, kemudian abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara di belakangnya, sehingga mengganggu pandangan bahkan luka. Selain itu, merokok dapat menyebabkan kecelakaan saat mengemudi karena kurangnya konsentrasi. Regulasi larangan merokok saat berkendara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Undang-undang tersebut, larangan dalam melakukan aktifitas lain selain berkendara sejatinya ditujukan untuk semua pengemudi, tidak hanya bagi pengendara sepeda motor saja, melainkan juga berlaku pada pengemudi mobil hingga truk. Berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyatakan bahwa
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Selain UU LLAJ, larangan merokok bagi pengendara bermotor juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019.
Untuk itu, dengan adanya program edukasi hukum ini harapannya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok saat sedang berkendara sehingga dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Lokasi : Karangroto, Genuk, Semarang.
Tanggal Kegiatan : Jumat, 5 Agustus 2022
Penulis : Naila Khansa – Fakultas Hukum
Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) : dr. Akhmad Ismail, M. Si. Med
#KKNtimIIperiode2022
#p2kknundip
#lppmundip
#undip