Menghindari Risiko Terjerat Pinjaman Online, Mahasiswa KKN TIM II Undip Memberikan Edukasi Mengenai Cara Perolehan Modal Yang Aman Kepada Pelaku UMKM
Semarang (30/7). UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah) adalah usaha atau bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. UMKM merupakan salah satu bagian penting dalam perekonomian Indonesia karena sangat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Para pelaku UMKM tersebar di seluruh wilayah yang ada di Indonesia, tidak terkecuali di Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
Keberlangsungan usaha membutuhkan ketersediaan modal. Semakin besar modal yang dimiliki suatu bisnis maka laba yang diperoleh juga akan semakin besar dalam artian biaya produksi juga dapat ditekan karena produksi dilakukan secara besar-besaran. Selain itu, modal juga digunakan untuk memenuhi biaya administrasi, biaya operasional dan juga untuk pengembangan usaha. Pentingnya modal membuat banyak para pelaku usaha bersedia melakukan apa saja untuk memperoleh modal.
Saat ini banyak sekali platform-platform online yang menyediakan jasa pinjaman dana di media sosial. Mereka menawarkan pinjaman dana dengan syarat dan ketentuan yang sangat mudah, proses pencairan yang cepat serta dana yang lumayan besar. Hal ini tentunya sangat menarik minat para pelaku bisnis yang benar-benar sedang membutuhkan modal, terlebih jika para pelaku bisnis tersebut belum terlalu mengetahui dan kurang waspada terhadap bahaya dari pinjaman online abal-abal.
Novia Dwi Rahmawati (21), mahasiswa KKN Tim II Undip dari program studi S-1 Administrasi Bisnis yang sedang menjalankan KKN di Kelurahan Dadapsari melakukan sosialisasi mengenai bagaimana cara perolehan modal yang aman dan bagaimana bentuk pinjaman online yang aman. Sosialisasi diperuntukan kepada salah satu pelaku UMKM yang ada di RW 05 yaitu Mie Surabaya Soegand yang memiliki keinginan untuk mengembangkan usahanya, pada kesempatan kali ini, luaran yang diberikan berupa logbook yang memuat materi mengenai cara mendapatkan modal baik itu dari instansi pemerintah ataupun swasta dan cara mendeteksi pinjaman online yang legal dan ilegal.
Penulis : Novia Dwi Rahmawati, Program Studi Administrasi Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Dosen Pembimbing Lapangan : Dr. Harjum Muharam, S.E., M.E.