Cegah Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Mahasiswa KKN UNDIP Tim II Melaksanakan Edukasi di Kelurahan Lamper Kidul.

foto-ppt

SEMARANG – Kegiatan TIM II KKN UNDIP di wilayah Kelurahan Lamper Kidul melakukan program monodisiplin tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena di wilayah sini belum pernah ada catatan tentang KDRT. Tujuan adanya edukasi KDRT untuk mencegah, mengedukasi, dan memberi informasi dalam penanganan atau cara melapor kepada pihak yang berwajib jika ada yang menjadi korban atau melihat orang yang mengalami KDRT. Kegiatan edukasi ini dilaksanakan di rumah warga RT 06 RW 02 Lamper Kidul. Diadakan pada hari Kamis pagi sekitar pukul 10.00 pada tanggal 21 Juli 2022 yang dihadiri oleh 19 peserta yang terdiri dari warga sekitar dan mahasiswa yang turut membantu.

Ibu Sari sebagai perwakilan warga dalam sambutannya mengatakan banyak terima kasih dengan adanya edukasi KDRT ini dapat memberikan sedikit pengetahuan dan solusi tentang KDRT kepada orang awam yang tidak mengerti tentang hukum, jika ada warga yang terjadi seperti itu alangkahnya baiknya bagaimana dan berharap semoga ini bisa bermanfaat buat warga semua nantinya.

full-member

Jumlah kasus KDRT di Kota Semarang sudah ada 63 pada tanggal 7 Agustus 2022 (12.27) umumnya disebabkan karena kurangnya komunikasi, hadirnya pihak ketiga dalam hubungan, frustrasi, perubahan status sosial dan budaya kekerasan untuk menyelesaikan masalah.

Perlu diketahui juga bahwa pada UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT bukan hanya ditujukan kepada suami (laki-laki) tetapi juga ditujukan kepada isteri (perempuan) yang melakukan kekerasan terhadap pasangannya, anak-anaknya, keluarga, hingga orang lain yang menetap satu atap dalam suatu rumah tangga. Dalam hukum bentuk bentuk kekerasan dalam rumah tangga mencankup kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi atau penelantaran keluarga. KDRT ini merupakan unsur yang berat dalam tindah pidananya jelas pada ada KUHP Pasal 356 yang secara garis besar isinya menjelaskan bahwa barang siapa yang melakukan penganiayaan terhadap ayah, ibu, interi, atau anak diancam hukuman pidana.

Penulis : Faradisya Diandra Putri
Dosen Pendamping : Muhammad Arief Zuliyan S.IP., LL.M.
Lokasi KKN : Kelurahan Lamper Kidul, Semarang Selatan, Semarang

TIM II KKN UNDIP 2021/2022