Mahasiswa KKN Undip Menunjukkan Cara Mengatasi Kekerasan Seksual pada Anak
Mertoyudan, Kab. Magelang (19/07/22) Wilmar Syehan dari fakultas Psikologi Universitas Diponegoro yang mengikuti KKN TIM II Undip telah melaksanakan program kerja monodisiplin berupa kegiatan psikoedukasi dengan judul program “Sosialisasi pencegahan pelecehan seksual menggunakan media poster Interaktif” di Dusun Plandi, Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kab. Magelang.
KemenPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI) menyampaikan bahwa adanya peningkatan kasus kekerasan seksual khususnya pada anak. Data statistik menunjukkan dari 11.952 kasus kekerasan pada anak dan perempuan, terdapat 7.004 kasus atau 58.6% diantaranya adalah kekerasan seksual pada anak (kompas.com, 2022). UNICEF (2014) mendefinisikan kekerasan seksual pada anak sebagai segala aktivitas seksual yang dilakukan dengan pemaksaan baik yang dilakukan oleh orang dewasa ke anak, maupun oleh anak kepada anak lainnya. Ruang lingkup kekerasan seksual mencakup pelibatan anak secara komersil dalam segala aktivitas seksual, membujuk atau memaksa anak, serta melibatkan anak dalam media yang mengandung muatan seksual. Disahkannya UU No 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan kasus kekerasan atau pelecehan seksual. Dilansir dari kumparan.com (2021) beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah tindakan kekerasan seksual pada anak, diantaranya: edukasi anatomi tubuh sejak dini, mengajarkan anak terkait bagian mana yang sifatnya pribadi, batasan menyentuh bagian tubuh, membiasakan anak untuk terbuka dengan orang tua, melarang orang lain memfoto tanpa persetujuan, dan mengajari anak untuk membela diri atau keluar dari situasi yang membuat mereka merasa tidak nyaman. Selain itu, program sosialisasi pencegahan pelecehan seksual juga relevan dengan SDGs ke-5 (Kesetaraan gender) dan ke-16 (Perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh). Program ini menyasar kelompok usia anak 7-12 tahun.
Dengan pertimbangan hal tersebut maka penulis sebagai mahasiswa psikologi tergerak hatinya untuk melakukan upaya pencegahan pelecehan seksual khususnya pada anak-anak.
Program kerja ini berisi kegiatan diantaranya, yaitu:
1. Penyampaian materi mengenai pentingnya menjaga tubuh
2. Menyayikan lagu edukasi bagian-bagian tubuh yang tidak boleh disentuh
3. Games berupa poster interaktif yang diisi oleh anak-anak yang hadir.
4. Ice breaking disela-sela kegiatan tersebut agar anak-anak lebih mindfull memperhatikan materi.
Seluruh rangkaian kegiatan ini dilaksanakan di rumah bapak kepala Dusun Plandi, yaitu Muhammad Rifqi Farhani. Target dari kegiatan ini adalah anak-anak usia 7-14 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Kegiatan ini berlangsung sangat meriah karena anak-anak sangat antusias dalam menyimak materi sambil bermain.
Dengan adanya program ini harapannya anak-anak dapat memahami pentingnya menjaga diri dari kejahatan seksual di lingkungan sekitar.
Penulis: Wilmar Syehan (Fakultas Psikologi, Universitas Diponegoro)
Dosen Pembimbing Lapangan: Irawati, S.H., M.H.