Mahasiswa KKN Undip TIM II Lakukan Penyuluhan Mengenai Kawasan Tanpa Rokok Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
Kota Semarang, Kelurahan Tugurejo (13/08/2022) – Merokok sudah menjadi suatu kebiasaan yang sudah ada sejak jaman dahulu yang dilakukan oleh para orang tua dan orang dewasa pada umumnya. Indonesia menjadi salah satu negara penghasil tanaman tembakau terbesar dunia karena kualitas tembakau lokal sangat diperhitungkan di pasar internasional. Sebenarnya tembakau bukan tanaman asli dari Indonesia.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), setiap tahunnya terdapat sekitar 225.700 orang di Indonesia meninggal akibat merokok, atau penyakit lain yang berkaitan dengan tembakau.
Berdasarkan data terbaru yang dikeluarkan oleh Global Youth Tobacco Survey (GTYS) tahun 2019 menunjukkan bahwa 40,6% pelajar di Indonesia (usia 13-15 tahun), 2 dari 3 anak laki-laki, dan hampir 1 dari 5 anak perempuan sudah pernah menggunakan produk tembakau: 19,2% pelajar saat ini merokok dan di antara jumlah tersebut, 60,6% bahkan tidak dicegah ketika membeli rokok karena usia mereka, dan dua pertiga dari mereka dapat membeli rokok secara eceran serta hampir 7 dari 10 pelajar melihat iklan atau promosi rokok di televisi atau tempat penjualan dalam 30 hari terakhir.
Berdasarkan hal tersebut, bahaya yang ditimbulkan dari aktivitas merokok diantaranya kerusakan otak, kerusakan Jantung, hati dan ginjal, penyakit mulut dan tenggorokan, penyakit lambung, penyakit paru-paru, menurunnya sistem kekebalan tubuh, kanker, kematian dan lain-lain.
Sehingga WHO menetapkan tanggal 31 Mei diperingati sebagai hari tanpa tembakau, hal ini dilakukan agar mengurangi konsumsi rokok dan menciptakan udara yang bersih dan sehat di dunia.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, perlu dilakukannya suatu kegiatan edukasi, sosialisasi atau berupa penyuluhan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang Kawasan tanpa rokok dan bahaya rokok bagi remaja dan anak-anak dan juga peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan produk tembakau/rokok.
Di Kelurahan Tugurejo, Kota Semarang terdapat banyak remaja dan anak-anak yang merokok usia di bawah 18 tahun dan banyak orang dewasa dan orang tua yang merokok di sembarangan tempat. Maka dari itu, Mahasiswa KKN UNDIP TIM II 2021/2022 yang bernama Ainul Fuadi Asmar dan Ahmad Kemal Jauza dengan dosen pembimbing KKN yakni Bapak Ilham Ainuddin, S.AB., M.Si., melakukan penyuluhan kawasan tanpa rokok dan bahaya rokok bagi remaja dan anak-anak berdasarkan peraturan perundangan-undangan di Indonesia, khususnya di Kelurahan Tugurejo.
Penyuluhan tersebut merupakan bentuk implementasi poin SDG’s ke 3 yaitu kesehatan dan kesejahteraan. Target dari SDGs tersebut yaitu untuk menjamin hidup yang sehat dan meningkatkan kesehatan/kesejahteraan bagi semua penduduk pada semua usia.
Kegiatan penyuluhan ini dilakukan dengan cara penyampaian langsung secara publik dengan media presentasi berisi tentang informasi- informasi yang berhubungan dengan Kawasan tanpa rokok dan bahaya rokok serta informasi lainnya yang berkaitan dengan hal tersebut. dan kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama peserta. Serta adanya poster “Kawasan tanpa merokok dan Terimakasih Untuk Tidak Merokok” diberikan dan ditempelkan di Balai Kelurahan Tugurejo, SMP Hasanudin 6, dan Madrasah Ibtidaiyah Miftahus Sibyan.
Terdapat seorang perokok yang aktif yaitu orang yang aktif menghirup tembakau kedalam tubuh dan juga seorang perokok pasif yaitu orang yang sebenarnya tidak merokok tetapi terpaksa menghirup asap rokok atau singkatnya asap rokok yang dihirup oleh seseorang yang tidak merokok.
Sehingga dalam hal ini sangat diperlukan area/ ruangan khusus untuk seorang perokok agar tidak merokok sembarangan, dan seorang non perokok dapat menghirup udara yang bersih dan sehat.
Dengan adanya peraturan perundang-undangan di Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok telah mengatur demikian tentang penggunaan dan pengendalian produk tembakau/rokok, batas minimal umur merokok dan juga Kawasan tentang rokok dan lain-lain.
Dalam Peraturan pemerintah tersebut, Pasal 46 mengatur tentang Mengenai batas minimal umur seorang untuk merokok yaitu 18 tahun , dan Pasal 29 mengatur tentang penanyangan iklan di media penyiaran yang hanya ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat.
Selain itu, melalui peraturan tersebut, dalam Pasal 49 bahwa dalam rangka penyelenggaran pengamanan bahan yang mengadung zat adiktif berupa tembakau bagi kesehatan, pemerintah dan pemerintah daerah wajib mewujudkan Kawasan tanpa rokok sebagaimana hal ini yang dimaksud yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Sehingga untuk mewujudkan Kawasan tanpa rokok ini, perlunya kesadaran bagi setiap individu yang merokok untuk tidak merokok sembarangan untuk menjaga kesehatan orang disekitarnya.
Sehingga harapannya dengan adanya kegiatan tersebut remaja, anak-anak, orang dewasa dan para orang tua lebih meningkat pengetahuannya tentang kawasan tanpa rokok dan bahaya rokok bagi remaja dan anak-anak untuk sebaiknya tidak merokok, meningkatkannya kesadaran perokok untuk tidak merokok sembarangan tempat dan kesadaran pentingnya menjaga dan menghargai hak asasi orang dan menciptkan lingkungan yang bersih dan sehat dan bebas asap rokok.