Mahasiswa KKN Tim II UNDIP 2021/2022 lakukan penyuluhan : PENTING! Mendaftarkan Merek Dagang Bagi Pelaku Usaha UMKM

S-28205062
Desa Gondoriyo memiliki banyak pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yaitu sekitar 200 UMKM. Sebagian besar pelaku usaha UMKM berupa olahan makanan rumahan. Oleh karena itu, para pelaku usaha UMKM perlu mendaftarkan produknya pada Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat. Pelaksanaan program Penyuluhan Alur Perizinan Merek bagi pelaku usaha UMKM dilaksanakan oleh pada malam hari yang bertempat di Pos Paud Kasih Ibu RW 05, kepada ibu-ibu yang mempunyai usaha UMKM. Kegiatan ini yaitu berupa sosialisasi bagaimana mendaftarkan merek usaha UMKM secara online. Selain itu, kepemilikan atas merek dagang merupakan salah satu cara untuk meningkatkan daya saing di dunia usaha. Sebab, merek merupakan identitas usaha yang menjadi pembeda antara barang yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lainnya.

Hak merek adalah perlindungan bagi pemilik merek yang terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan memiliki salah satu bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) itu, pemiliknya bisa memakai merek dagang/bisnis secara eksklusif. Merek telah diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
S-28205058
Menanggapi tentang pelaku usaha UMKM dalam perizinan nama produk UMKM, adanya unit usaha baru harus dilindungi kepentingan hak-haknya atas produk yang telah diciptakan sehingga nilai ekonominya bertambah dengan didaftarkannya merek. Semakin banyak UMKM yang berdiri dengan berbagai produk yang dibuat terdapat pula produk yang mirip bahkan sengaja meniru produk UMKM lain, hal tersebut merupakan salah satu masalah yang terjadi yang dikarenakan belum terdaftarnya merek prodak hasil UMKM. Pendaftaran atas merek menjadi suatu kewajiban bagi pemilik merek agar perlindungan hukum terhadap hak-haknya terjamin. Suatu produk yang dihasilkan oleh UMKM mempunyai nilai lebih jika menggunakan merek yang mempunyai ciri khas yang membedakan dengan produk lainnya. Merek merupakan gambaran dan nama baik dari suatu perusahaan yang berskala besar atau kecil bahkan menengah sekalipun seperti halnya UMKM. Berdasarkan hal tersebut, akan ditindaki dengan cara penyuluhan Alur Perizinan Merek bagi pelaku usaha UMKM.

Merek menjadi bagian dari identitas suatu produk, merek yang terdaftar menjadi dasar untuk mencegah orang lain memakai secara keseluruhan maupun yang sama pada pokoknya dalam peredaran barang atau jasa sejenisnya. Pemakaian merek terhadap suatu produk UMKM mempunyai kelebihan salah satunya menjadi media promosi sehingga memudahkan konsumen dalam mencari produk yang dicari.
S-28205064
Dengan demikian, hasil dari dilaksanakannya Penyuluhan Alur Perizinan Merek bagi pelaku usaha UMKM adalah agar pelaku usaha UMKM mendapatkan perlindungan hukum dan terhindar dari plagiat atas usaha UMKM. Selain itu, kepemilikan atas merek dagang merupakan salah satu cara untuk meningkatkan daya saing di dunia usaha. Sebab, merek merupakan identitas usaha yang menjadi pembeda antara barang yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lainnya.