BANTUAN HUKUM GRATIS! LAYANAN POSKO BANTUAN HUKUM DI PENGADILAN UNTUK MASYARAKAT
Sesuai dengan ketentuan UU nomor 48 tahun 2009, pasal 56 dan 57, UU nomor 49 tahun 2009 pasal 68 B dan 69 C, UU nomor 50 tahun 2009 pasal 60 B dan 60 C, UU nomor 51 tahun 2009 pasal 144 C dan 144 D yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu. Selanjutnya untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat yang tidak mampu, maka Mahkamah Agung dan Badan-badan Peradilan yang berada dibawahnya bermaksud menyelenggarakan kegiatan Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan Tingkat Pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Keberadaan Posbakum pada realitanya masih banyak yang belum mengetahui, termasuk masyarakat Kelurahan Muktiharjo Lor. Hal tersebut yang kemudian menjadi latar belakang adanya program pengadaan booklet mekanisme layanan posko bantuan hukum di pengadilan.
Program ini dimulai membuat booklet yang dicetak dan juga dibuat dalam bentuk pdf. Booklet yang dicetak ini diserahkan pada tanggal 3 Agustus 2022 pada pukul 08.00 WIB kepada sekertaris kelurahan dan pegawai kelurahan sebagai inventaris kelurahan, nantinya booklet ini dapat menjadi panduan bagi kelurahan bilamana terdapat masyarakat yang memerlukan bantuan huum secara gratis karena terkendala biaya. Selain itu booklet ini juga dibagikan alam bentuk pdf kepda beberapa grup whatsapp ( Karang Taruna, Grup tiap RW, dan juga Grup PKK).
Pihak kelurahan nantinya dapat memandu dan menganjurkan kepada masyarakat untuk dapat menjadikan Pos bantuan Hukum menjadi solusi akan permasalahan hukum yang ada di masyarakat. Harapannya segala permasalahan hukum yang ada di masyarakat Kelurahan Muktiharjo Lor dapat diperjuangkan dan dibela tanpa terkendala biaya.
Penulis : Ido Abednego (Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)
Dosen Pembimbing : Dr. Dra. Wilis Ari Setyati, M.si.
Lokasi : Keluarahan Muktiharjo Lor, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah