Memajukan UMKM! Mahasiswa KKN Tim II UNDIP Melakukan Sosialisasi Perseroan Perorangan Bagi Para Pelaku UMKM Sekitar RW 08 Kelurahan Halim Perdana Kusuma

Whats-App-Image-2022-08-12-at-15-00-04

UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam kegiatan ekonomi di Indonesia, oleh karena itu pemerintah memberikan dukungan kepada para pelaku usaha UMKM dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 yang dimana dalam Undang-Undang tersebut mengatur mengenai badan usaha yang berbadan hukum bernama Perseroan Perorangan. Perseroan Perorangan merupakan perseroan yang didirikan oleh satu orang saja sebagai pemegang saham sekaligus direktur yang memenuhi ketentuan UMKM. Manfaat dari Perseroan Perorangan yaitu memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk penyertaan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Sekilas mengenai Perseroan Perorangan, sesuai dengan PP No.7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar. Sementara usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar. Pendirian Perseroan Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris dan cukup hanya satu orang pemegang saham atau pendiri yang dimana tidak memerlukan adanya komisaris dalam Perseroan Perorangan Tersebut.

Persiapan yang matang dan rincipun tidak mengkhianati hasil, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan cara interaksi langsung antara pemateri dengan pendengar sehingga sosialisasi ini menjadi interaktif dan tidak ada hambatan. Para pelaku UMKM daerah RW O8 Kelurahan Halim Perdana Kusuma Nampak antusias dalam mengkuti kegiatan ini, banyak pemahaman baru yang dapat diterima para peserta selama berjalannya kegiatan ini. Harapan diadakannya sosialisasi ini adalah agar dapat memberika pencerdasan hukum bagi para pelaku UMKM agar dapat memahami keuntungan dari Perseroan Perorangan dalam menunjang kegiatan ekonomi.