Memasifkan Kesadaran Hukum, Mahasiswa TIM II KKN Universitas Diponegoro Melakukan Sosialisasi dan Edukasi Hukum mengenai Bijak Bermedia Sosial berdasarkan UU ITE
Saat ini para remaja terbiasa dengan media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram. Banyak manfaat yang bisa diperoleh dari media sosial. Misalnya, bisa menambah sahabat dan berkomunikasi dengan mereka walaupun tidak bertatap muka. Media sosial juga bisa dengan cepat membuat orang memperoleh berita dan informasi.
Namun di balik manfaat media sosial itu, terdapat juga dampak negatif dan merugikan, seperti terjadinya perundungan di antara anggota masyarakat. Lewat media sosial seseorang bisa menyebarkan kabar tidak benar (hoaks) mengenai orang lain. Berita tidak benar atau malah segala jenis fitnah bisa terjadi melalui media sosial ini.
Berangkat dari adanya fakta sosial tersebut, pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 jam 19.30 WIB, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro melakukan salah satu program kerja monodisiplin dengan topik Sosialisasi dan Edukasi Hukum mengenai Bijak Bermedia Sosial berdasarkan UU ITE kepada remaja umur produktif khususnya pelajar dari Kelurahan Siwalan.
Terdapat antusiasme dan juga ketertarikan dari remaja mengenai sosialisasi ini sehingga program dapat dilakukan dengan lancar dengan saran dan masukkan yang baik dari warga. Program ini diharapkan untuk dapat meningkatkan pemahaman mengenai pengaturan hukum dalam bermedia sosial.
Muhammad Valdi – FH Undip 2019
Dosen Pembimbing : Ir. R.T.D. Wisnu Broto, M.T.
Kelurahan Siwalan, Kecamatan Gayamsari
KKN Undip Tim II Kota Semarang 2021/2022