Sosialisasi Cara Budidaya Ikan yang Baik dan Pengaplikasiannya pada kegiatan BUDIKDAMBER
Kelurahan Bintoro RW 03, Demak (11/8) Dilansir dari website resmi Kementrian Kelautan dan Perikanan, BUDIKDAMBER merupakan teknik budidaya ikan yang ramah lingkungan dengan memadukan budidaya ikan dan sayuran hidroponik menggunakan sarana ember sebagai wadah budidaya ikan. Selain itu, air media budidaya yang digunakan dimanfaatkan pula untuk tumbuh kembang tanaman sayuran. Dengan memanfaatkan ember volume 80 L, teknik Budikdamber ini dapat menghasilkan ikan lele sebanyak 3-5 Kg per ember.
Kelebihan dari metode budidaya ikan dengan sistem BUDIKDAMBER ini selain ramah lingkungan juga menunjang budidaya ikan pada wilayah dengan luas halaman yang sempit. Luas halaman yang cukup sempit pada lingkungan Kelurahan Bintoro RW 03, yang kini dipenuhi oleh bangunan bangunan perumahan membuat kegiatan BUDIKDAMBER ini sangat cocok diaplikasikan. Dinilai dari wilayahnya, Demak memiliki kekayaan yang luas dibidang perikanan. Khususnya di Kelurahan Bintoro yang memiliki beberapa sektor perikanan budidaya air tawar. Selain itu, Permintaan pasar yang terus meningkat pada jenis ikan air tawar konsumsi berharga murah yaitu ikan lele terus meningkat. Semua alasan inilah yang mendasari tim kami untuk menjalankan program kerja BUDIKDAMBER di RW 03 Bintoro, Demak.
Kegiatan sosialisasi BUDIKDAMBER terpusat pada tanggal 10 Agustus 2022 bersamaan dengan kegiatan Arisan Koperasi Mawar di RW 03 Bintoro, Demak. Kegiatan diikuti oleh 20 orang ibu rumah tangga yang menjadi peserta arisan. Sosialisasi ini meliputi alat dan bahan yang diperlukan, cara membuat serta cara merawat ikan dan tanaman hidroponik.
Sosialisasi ini tergolong berhasil dengan banyaknya antusias peserta dalam mengajukan pertanyaan hingga mempertanyakan hasil produksi maupun cara produksi dari BUDIKDAMBER.
Dalam rangka mendukung adanya kegiatan BUDIKDAMBER tersebut dilaksanakan juga program kerja monodisiplin bertajuk Sosialisasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) kepada pembudidaya ikan skala kecil khususnnya ikan lele di RW 03 Bintoro, Demak. CBIB sendiri merupakan patokan yang digunakan dalam melakukan budidaya perikanan, yang telah diatur oleh kementrian dengan tujuan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sekitar kegiatan perikanan, meningkatkan hasil produksi serta menghindari adanya cemaran lingkungan yang mungkin terjadi akibat adanya kegiatan budidaya.
Sosialsasi dilaksanakan pada 3 kelompok pembudidaya ikan lele skala rumahan. Sosialisasi ini berisikan mengenai penjelasan CBIB, pedoman cara budidaya ikan yang baik, tips & trick meningkatkan bobot ikan budidaya dan terobosan yang dapat diaplikasikan dalam proses budidaya sehingga hasil budidaya dapat maksimal.
Sosialisasi ini tergolong sukses dengan adanya feedback berupa tanya jawab dan penambahan ilmu pengetahuan bagi pembudidaya. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat jadi lebih mengetahui pedoman cara budidaya ikan yang baik sehingga pelaksanaan budidaya ikan menjadi lebih optimal dan mendapatkan hasil yang maksimal.
Oleh: Putri Puspita Ningrum (Akuakultur 2019)
Dosen Pembimbing Lapangan: Damar Nurwahyu Bima, S.Si., M.Si
Lokasi: Kelurahan Bintoro RW 03, Kacamatan Demak, Kabupaten Demak