Sosialisasi Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Mahasiswa KKN TIM 2 Universitas Diponegoro menyelenggarakan sosialisasi Undang Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasaan Seksual kepada Karang Taruna Bangkit Desa Seketi Kabupaten Jombang, Sabtu (23 Juli 2022)
Mahasiswa yang menyampaikan materi sosialisasi yaitu Mohammad Hasyim, sosialisasi ini dilaksanakan di Balai Desa Seketi. Peserta tampak antusias karena materi yang dibawakan jarang didengar oleh audiens Karang Taruna. Hal ini menjadi nilai plus yang di dapat pemateri karena audiens yang bersemangat. Materi sosialisasi ini berfokus pada definisi Kekerasan Seksual, perbuatan apa saja yang termasuk dalam kekerasan seksual dan tindakan prefentifnya.
Pemateri menjelaskan Kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang. Pemateri juga menjelaskan bahwa perbuatan yang menyangkut orang lain tanpa adanya persetujuan termasuk dalam kekerasan seksual. Tindakan prefentif kita untuk menghindari kekerasan seksual adalah berani tegas untuk menolak jika mengalami Tindakan yang menjurus pada kekerasan seksual dan berani bercerita jika mengalami perbuatan yang menjurus pada kekerasan seksual. Tak lupa juga pemateri juga menyampaikan bila melihat atau mengalami kekerasan seksual dapat menghubungi hotline KPPA (021) 129 ☎️ 08111 129 129