Hentaskan Kasus Pelecehan Seksual pada Anak, Mahasiswa KKN Tim II UNDIP Berikan Edukasi Child Grooming Pada Warga Kelurahan Cabean

Cabean (12/08) – Isu pelecehan seksual tampaknya masih menjadi isu kontroversial hingga dewasa ini. Maraknya isu-isu pelecehan seksual mengindikasikan adanya keburaman nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Pelecehan seksual secara definitif merujuk kepada aksi verbal maupun non-verbal, seperti menggoda, melempar candaan jorok, atau menanyakan dan mengirim hal-hal berbau seksual yang membuat korban merasa tidak nyaman. Lebih jauh, pelecehan seksual ini juga dapat mengarah pada aksi fisik seperti menunjukkan dan menggesekkan alat kelamin, hingga menirukan gerak-gerik terkait hubungan seksual.

Di tengah kemajuan peradaban, eksistensi teknologi dan informasi tumbuh bagai dua sisi mata uang. Teknologi dan informasi tidak hanya berperan penting dalam memperluas jaringan informasi, namun di saat yang sama turut menjadi bumerang bagi berkembangnya kasus-kasus pelecehan seksual melalui media online. Berdasarkan data Pemantauan Media oleh End Child Prostitution in Asian Tourism (ECPAT) Indonesia per tahun 2018, 150 kasus eksploitasi seksual terjadi dengan kisaran korban mencapai 379 anak. Mengingat persentase anak muda yang cukup tinggi di kalangan Masyarakat Cabean, isu ini perlu mendapat perhatian penting untuk meminimalisir tingkat kejahatan pada anak.

Child grooming merupakan proses pendekatan berupa bujuk rayu yang dilakukan kepada korban dalam rangka membujuk anak untuk bersedia melakukan aktivitas seksual. Aktivitas child grooming biasanya dilakukan melalui tiga proses, yakni pemilihan korban, mengidentifikasi kebutuhan korban, serta merayu dan mengendalikan korban.

44444444444

Mahasiswa KKN TIM II UNDIP 2021/2022 melakukan edukasi mengenai child grooming terhadap masyarakat Kelurahan Cabean, terkhusus pada masyarakat dengan anak berusia 13 sampai 17 tahun pada wilayah RT 03 RW 1 per tanggal 12 Agustus 2022 lalu. Edukasi ini dilaksanakan dengan konsep door to door yang disertai dengan pemberian lefleat sebagai informasi tambahan. Edukasi mengenai child grooming ini merupakan sebuah bentuk aksi nyata yang dilakukan mahasiswa dalam rangka meminimalisir tindak kejahatan seksual kepada anak.

5555555555555555

“Kalau untuk di rumah, saya sebagai orang tua ya bisa memantau. Tapi yang sulit memantau bagaimana pergaulan lingkungannya di media sosial dan lingkungan luar rumah”, ungkap Ketua RT 03 RW 01. Pada lingkungan RT 03 RW 01 sendiri, jumlah anak dengan usia SMP hingga SMA dapat terbilang cukup besar.

6666666666666666

Melalui pengadaan program edukasi dan penyebaran lefleat ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dan media untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat akan bahaya child grooming, mencegah, mengantisipasi hingga memahami adanya bantuan hukum dalam menghadapi isu-isu child grooming di masa depan.

Penulis: Tri Suci Handayani S.
Dosen Pembimbing: Dr. drs. Suroto, M.Kes
Lokasi KKN: RT 03 RW 01, Kelurahan Cabean, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang