Pentingnya Mengetahui Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha UMKM

Poster-mono-2-1-page-0001

Mijen, Semarang (1/8/2022). Mahasiswa Universitas Diponegoro saat ini tengah menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II dengan periode waktu 5 Juli 2022 sampai 18 Agustus 2022. Program KKN ini ditujukan untuk mengabdi kepada masyarakat yang ditempatkan di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini guna memberikan manfaat kepada masyarakat dengan pengaplikasian keilmuan dari berbagai bidang yang dimiliki mahasiswa. Diharapkan mahasiswa yang terjun kedalam masyarakat mampu mengatasi masalah yang ada didalam masyarakat.

248af571-3fb4-4fdc-906d-19623a914566

Berbicara terkait masalah, salah satu kelompok KKN Tim II Undip yang ditempatkan di Kelurahan Wonolopo Kota Semarang, melihat adanya banyak pelaku usaha khususnya di Kampung Jamu dan sebagian masyarakatnya merupakan pelaku usaha. Apa yang menjadi masalahnya? Pelaku usaha di Kampung Jamu merupakan pelaku UMKM dan banyak dari mereka sebagai pelaku usaha belum tahu akan pengetahuan terkait perlindungan hukum bagi pelaku UMKM.

Definisi UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM Pasal 1 berbunyi bahwa usaha mikro adalah usaha produktif milik orang-perorangan dan badan usaha perorangan yang memenuhi usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

Perlindungan hukum bagi pelaku usaha ada karena adanya legalitas usaha. Legalitas usaha adalah standarisasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dituntut harus memenuhi syarat tersebut guna dapat bersaing di era pasar bebas. Tuntutan itu yang menjadi masalah karena tidak sedikit pelaku usaha tidak memiliki legalitas usaha. Berbagai kendala yang didapat seperti tidak adanya dana untuk mengurus legalitas, sulitnya surat menyurat, kurangnya pengetahuan dan lain sebagainya.

Terkait prosedur pengurusan legalitas, dapat dilihat pada artikel berikut: http://kkn.undip.ac.id/?p=357322

Kegiatan mengenai penyuluhan terkait perlindungan hukum bagi pelaku usaha dimulai dengan mendatangi perkumpulan kelompok tani di kampung flora kelurahan Wonolopo dan memberikan edukasi terkait prosedur pengurusan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kemudian dilanjutkan dengan manfaat legalitas usaha terkait perlindungan hukum bagi pelaku usaha UMKM. Setelah itu mendatangi kelompok UMKM penjual makanan di Omah Ampiran dan terakhir melakukan penyuluhan dengan sistem door to door di kampung jamu pada pelaku UMKM penjual jamu.

IMG-1728

Mengutip pada pernyataan Yusri dalam jurnalnya “Perlindungan Usaha Kecil Dalam Upaya Mewujudkan Pemerataan Kesempatan Berusaha Di Indonesia”, UMKM disini Sebagai sektor yang berperan dalam membuka lapangan kerja bagi 96,87% angkatan kerja di Indonesia, memiliki posisi penting dalam keberlangsungan perekonomian Indonesia. Kontribusi sektor UMKM terhadap produk domestik bruto nasional diproyeksi tumbuh 5% sepanjang 2019. Dengan estimasi pertumbuhan itu, total kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional tahun 2019 dapat mencapai 65% atau sekitar Rp. 2.394,5 triliun. kontribusi UMKM terhadap PDB nasional tahun 2019 mencapai sekitar 60,34%.

UU Cipta Kerja juga ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan terbitnya peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Di dalam PP tersebut khususnya pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) yang mengatur terkait perlindungan hukum kepada umkm yang berbunyi “(1) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil, (2) Layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana di maksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya, (3) Layanan bantuan dan pendampingan hukum meliputi, penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan pendampingan di luar pengadilan.”

perlindungan hukum lainnya yang diatur dalam PP tersebut juga tercantum dalam Pasal 51 yang di mana pada intinya pemberian layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah paling sedikit melakukan identifikasi permasalahan hukum yang dihadapi oleh pelaku UMKM, membuka informasi kepada pelaku UMKM mengenai bentuk dan cara mengakses layanan bantuan dan pendampingan hukum, juga mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan program dari kegiatan layanan bantuan dan pendampingan hukum.

perlindungan hukum terhadap UMKM sudah diatur dengan baik melalui UU Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 khususnya terkait perlindungan hukum karena saat ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah memberikan perhatian lebih dalam hal pembiayaan kepada UMKM yang meminta layanan bantuan dan pendampingan hukum seperti penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan pendampingan di luar pengadilan. di mana pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM sebelumnya belum mengatur secara komprehensif perlindungan hukum terhadap UMKM.

Setelah melakukan pendaftaran IUMK, perlindungan hukum terhadap UMKM dapat dirasakan oleh pelaku usaha UMKM. Selain itu pula pelaku usaha secara tidak langsung telah membantu negara dalam menaikkan tingkat pemerataan berusaha di Indonesia dan memiliki posisi penting dalam keberlangsungan perekonomian Indonesia.

IMG-1416

Diharapkan dengan adanya penyuluhan terkait perlindungan hukum bagi pelaku usaha UMKM dapat menjadi acuan pelaku usaha untuk mendaftarkan usaha nya dan memiliki pengetahuan terkait manfaat yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM sehingga mereka dapat memanfaatkan hal tersebut dan menjadikan UMKM di Indonesia lebih maju untuk menyokong perekonomian bangsa.

Reporter: Cindy Chintia
Editor: Yanuar Yoga Prasetyawan, S.Hum., M.Hum.